• Overtime- PPh 21

     jablud updated 15 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Rgirz

    Member
    11 August 2008 at 2:20 pm
  • Rgirz

    Member
    11 August 2008 at 2:20 pm

    Mohon penjelasannya,

    Apakah Overtime ikut dikalikan 12 dan masuk penghasilan Bruto dalam menghitung PPh 21 disetahunkan. Apa tidak penghasilan yang tetap (fix) setiap bulannya yang dikalikan 12. mohon penjelasannya.
    Alasan saya Overtime itu setiap bulannya berubah-ubah.
    Tolong penjelasannya..kalo ada contohnya saya mau pelajari..

    terima kasih sebelumnya..
    untuk rekan-rekan ORtax

  • exfclinx_Barathum

    Member
    11 August 2008 at 5:04 pm

    kakak rgirz overtime masuk penghasilan bruto.
    cuman menurut peraturannya mesti disetahunkan tuh kak..
    memang nanti hasilnya berubah2, dikarenakan overtimenya gak fix..

  • jablud

    Member
    21 August 2008 at 12:16 pm

    coba om rgirz buka PER-15/PJ./2006 tanggal 23-02-2006
    disitu ada contoh dan cara perhitungannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now