Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Over cicilan pph psl 25 apakah bisa dipindahbukukan?
Over cicilan pph psl 25 apakah bisa dipindahbukukan?
- Originaly posted by priadiar4:
dasar tdk bpleh di pbk apa yah rekan??
kalau menurut pemahaman saya ( psl 25 uu pph ) , karna pph 25 itu adalah angsuran pph atas suatu masa pajak tertentu maka angsuran tsb seharusnya untuk masa pajak tsb saja…jadi harus di tuntaskan dulu di thn ybs di spt thnan…
jikalau ada kelebihan ( LB ) atas masa tsb hanya boleh : – direstitusikan – perhitungkan dgn utang pajak – pengembalian pendahuluan ( psl 17C / 17D UU KUP )semoga membantu
Salam