Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Ortu punya rumah dari dulu, nda punya NPWP, apakah wajib TA

  • Ortu punya rumah dari dulu, nda punya NPWP, apakah wajib TA

     denny.wianto updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 10 Posts
  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 1:17 pm
  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 1:17 pm

    Rekan, mau tanya nih.

    Ortu saya punya rumah dari dulu dengan penghasilannya dari dulu juga, karena punya sejak 1980an, jadi harusnya waktu itu dibeli dengan harga yang masih disubsidi juga (perumahan rakyat).

    sementara, ortu saya tidak pernah buat NPWP karena memang usahanya hanya bengkel mobil dan tidak melebihi PTKP.

    Nah, dengan adanya UU TA ini, menurut saya, jadi terpaksa mengakui rumah tersebut melalui TA, karena selama ini tidak ada NPWP sehingga tidak kewajiban lapor SPT. Lalu, konsekuensinya kan harus bayar tebusan, kayanya kok nda adil gitu ya. Apa mungkin rekan ada alternatif solusi lain selain TA dan aman?

    terima kasih rekan

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    11 August 2016 at 1:37 pm

    TA itu pilihan, tidak wajib rekan….

    namun lebih baik dimanfaatkan agar lega di kemudian hari…

  • dharmawan a

    Member
    11 August 2016 at 1:40 pm

    Kalau di bawah 1985, rada aman2 rekan 😀

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 2:49 pm
    Originaly posted by sugeng.prayitno1984@gmail.com:

    TA itu pilihan, tidak wajib rekan….

    hehe, memang pilihan, tapi pilihannya dapat dianalogikan "km lapor ya bayar, nda lapor bayar lebih banyak"

    Originaly posted by dharmawan a:

    Kalau di bawah 1985, rada aman2 rekan 😀

    nah ini, seingat saya, baru punya rumah setelah saya lahir, berarti di atas 1985

    :'(

  • VAT

    Member
    11 August 2016 at 3:15 pm

    Memang pilihan koq rekan….
    untuk kasus rekan, jika tidak ikut TA maka selama saat diperiksa (kalau diperiksa) dapat dibuktikan bahwa perolehan harta tsb (dibuktikan dgn tanggal/tahun pengalihan hak atas tanah yg tahun 80an tsb) memang masih murah (mungkin bisa di cek dari NJOP saat itu…kalau masih ada)….mungkin dapat dijadikan argumen….

    Kalau menurut saya….Jangan jadikan TA ini beban…tapi kesempatan…
    Karena kalau anggaplah tidak ada TA…maka peluang membenarkan yang tidak benar jadi tidak ada…dan sanksi perundang-undangan tetap berlaku

  • lisechaiphin

    Member
    11 August 2016 at 3:29 pm

    Dear Rekan, mohon d bantu utk pendapat nya..^^
    bagaimana jika ortu saya memiliki 1ha tanah dan ortu saya tidak ada NPWP. dan lebih bingung nya lagi Surat tanah nya hny SK Camat saja. bukan Sertifikat Tanah. Apakah saya harus ikut TA ? stlah itu utk menaikkan Surat Tanah yg SK Camat menjadi Sertifikat Hak milik itu apakah harus membayar BPHTB juga ?

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 3:38 pm
    Originaly posted by denny.wianto:

    sementara, ortu saya tidak pernah buat NPWP karena memang usahanya hanya bengkel mobil dan tidak melebihi PTKP.

    tidak perlu daftar NPWP dan tidak perlu ikut TA

  • lisechaiphin

    Member
    11 August 2016 at 4:07 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    tidak perlu daftar NPWP dan tidak perlu ikut TA

    knp tdk perlu ikut TA y gan ? karena tanah yang 1hektar itu merupakan harta ortu saya dan tdk pernah lapor SPT berhubung tdk memiliki NPWP. jika suatu saat itu di wariskan atau d hibahkan kpd anak2 nya bagaimana perlakuan ny y gan ?

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 5:11 pm
    Originaly posted by VAT:

    Memang pilihan koq rekan….
    untuk kasus rekan, jika tidak ikut TA maka selama saat diperiksa (kalau diperiksa) dapat dibuktikan bahwa perolehan harta tsb (dibuktikan dgn tanggal/tahun pengalihan hak atas tanah yg tahun 80an tsb) memang masih murah (mungkin bisa di cek dari NJOP saat itu…kalau masih ada)….mungkin dapat dijadikan argumen….

    Kalau menurut saya….Jangan jadikan TA ini beban…tapi kesempatan…
    Karena kalau anggaplah tidak ada TA…maka peluang membenarkan yang tidak benar jadi tidak ada…dan sanksi perundang-undangan tetap berlaku

    ya antara beban dan tanggung jawab sih, saya sih ok2 aja, cm kl mungkin ada alternatif lain yang lebih murah dan tetap "aman" kan lebih baik cari alternatif lain.

    Originaly posted by goodmorning:

    tidak perlu daftar NPWP dan tidak perlu ikut TA

    argumen nya apa rekan? apakah bisa dijamin kalau tidak kena aturan TA dimana nanti ditemukan bahwa harta tersebut milik ortu saya, dan dianggap penghasilan saat ditemukan, dikenakan pajak dan sanksi? karena bunyi UU nya sudah jelas. apalagi dengan kemajuan jaman sekarang ini, sudah mulai menggunakan geotaging, berarti tiap harta (rumah/tanah) bakal ditag milik siapa dan apakah sudah masuk di SPT/TA?

    Originaly posted by lisechaiphin:

    jika suatu saat itu di wariskan atau d hibahkan kpd anak2 nya bagaimana perlakuan ny y gan ?

    ini masalahnya dengan adanya UU TA ini, kita seperti dihadapkan pada 2 jalan, dimana kl kita ikut TA ya sudah sesuai yang sudah dijelaskan fasilitasnya, kl nda ikut TA juga sudah dijelaskan resikonya

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now