Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Ortu ber NPWP & Anak juga ber NPWP

  • Ortu ber NPWP & Anak juga ber NPWP

     paopao updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 16 Posts
  • paopao

    Member
    28 August 2016 at 9:53 pm
  • paopao

    Member
    28 August 2016 at 9:53 pm

    Rekan-rekan mohon pencerahan,
    Jika ada orang tua ber npwp kategori umkm memiliki deposito ingin ikut TA,namun karena kuota harta tarif 0.5% cuma 10M sedangkan yg mau dilapor total 15M … boleh atau tidak jika sebagian deposito atas nama org tua diakui di Anak yg kebetulan juga ber NPWP berkategori umkm dengan jalan si Anak membuat Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan orang tua membuat Surat Nominee?
    Kalau boleh apakah sebelum 31/12/17 deposito tersebut juga harus dirubah menjadi nama si Anak?
    Mohon tanggapannya rekan2

  • hendraprasetio

    Member
    28 August 2016 at 9:54 pm

    Laporan spt tahunan, gmana rekan paopao?

  • paopao

    Member
    28 August 2016 at 10:05 pm

    Makanya laporan SPT tahunan bagaimana?

  • paopao

    Member
    28 August 2016 at 10:06 pm

    Maksudnya laporan SPT tahunan bagaimana?

  • hendraprasetio

    Member
    28 August 2016 at 10:14 pm

    apa sudah dilaporkan spt tahunannya?

  • hendraprasetio

    Member
    28 August 2016 at 10:16 pm

    untuk sementara dasar dokumen yangakan diikutkan TA deposito adalah atas nama ortu jadi tidak dapat di limpahkan sebagian ke anak

  • paopao

    Member
    28 August 2016 at 10:20 pm

    Belum rekan hendra .. ortu d SPT lapor harta 7M .. mau ikut TA laporin lagi 8M jadi total 15M .. krn kuota 0.5% hanya 10M .. rencananya dari 8M ITU 3M masuk ortu sedangkan sisa 5M masuk Anak (nb: di SPT Anak cuma ada harta 100jt) .. bgmn rekan?

  • paopao

    Member
    28 August 2016 at 10:22 pm

    Rekan hendra .. kalau diakali dengan Surat Kepemilikan Harta dan Surat Nominee apa juga tdk bisa?

  • hendraprasetio

    Member
    29 August 2016 at 12:52 am

    tidak dapat dilakukan hal tersebut, rekan paopao, karna tetapjugahasil akhir penjumlahan keseluruhan harta yang di TA kan lebih dari 10 M
    yang menjadi dasar adalah dokumen dengan kepemilikan nama yang tertera, rekan

  • k45min

    Member
    29 August 2016 at 9:06 am

    untuk rekan paopao, tidak perlu dilakukan surat nominee, langsung ditahun ini depositonya diganti nama ke anaknya, dan si anak ikut TA declare uang tunai saja.

  • natane

    Member
    29 August 2016 at 9:25 am

    deposito tergantung atas nama siapa

  • paopao

    Member
    29 August 2016 at 9:25 am

    Rekan k45min … Masalahnya per 31/12/2015 deposito jelas2 masih tercatat a/n ortu .. lha kalau tdk di declare takut dianggap ada harta yg belum dilaporkan, tapi kalau di declare bayar 2% lumayan juga .. makanya ada yg bilang pake surat pengakuan sama surat nominee .. lha terus kalau sudah ok seperti itu apa harus sebelum 31/12/17 deposito tersebut dirubah jadi atas nama si anak?

  • paopao

    Member
    29 August 2016 at 9:28 am

    Rekan natane … Deposito a/n ortu —-> cuma ingin menghindari tarif umkm supaya tdk kena 2% jadi tetap 0.5% .. makanya dbagi di TA ortu dan TA anak

  • Eleanor

    Member
    29 August 2016 at 9:46 am

    Rekan Paopao,

    Merujuk pada Lampiran 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016, disebutkan bahwa SURAT PENGAKUAN NOMINEE diperlukan dalam hal dokumen kepemilikan harta tambahan yang
    dilaporkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain. Dokumen ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang diatasnamakan dalam harta tambahan tersebut. Harta tambahan dimaksud dapat berupa saham, tabungan, mobil, kapal, tanah, dan/atau bangunan.

    Dari peraturan tersebut, dapat dipahami bahwa tabungan/deposito yang rekan sebutkan masih atas nama ayah dapat diikutkan amnesti pajak atas nama anak secara keseluruhan dengan membuat Surat Pengakuan Nominee. Artinya satu dokumen tersebut tidak dapat diakui sebagian merupakan milik ayah, dan sebagian yang lain milik anak.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now