Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Ortu ber NPWP & Anak juga ber NPWP
Ortu ber NPWP & Anak juga ber NPWP
Rekan-rekan mohon pencerahan,
Jika ada orang tua ber npwp kategori umkm memiliki deposito ingin ikut TA,namun karena kuota harta tarif 0.5% cuma 10M sedangkan yg mau dilapor total 15M … boleh atau tidak jika sebagian deposito atas nama org tua diakui di Anak yg kebetulan juga ber NPWP berkategori umkm dengan jalan si Anak membuat Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan orang tua membuat Surat Nominee?
Kalau boleh apakah sebelum 31/12/17 deposito tersebut juga harus dirubah menjadi nama si Anak?
Mohon tanggapannya rekan2Laporan spt tahunan, gmana rekan paopao?
Makanya laporan SPT tahunan bagaimana?
Maksudnya laporan SPT tahunan bagaimana?
apa sudah dilaporkan spt tahunannya?
untuk sementara dasar dokumen yangakan diikutkan TA deposito adalah atas nama ortu jadi tidak dapat di limpahkan sebagian ke anak
Belum rekan hendra .. ortu d SPT lapor harta 7M .. mau ikut TA laporin lagi 8M jadi total 15M .. krn kuota 0.5% hanya 10M .. rencananya dari 8M ITU 3M masuk ortu sedangkan sisa 5M masuk Anak (nb: di SPT Anak cuma ada harta 100jt) .. bgmn rekan?
Rekan hendra .. kalau diakali dengan Surat Kepemilikan Harta dan Surat Nominee apa juga tdk bisa?
tidak dapat dilakukan hal tersebut, rekan paopao, karna tetapjugahasil akhir penjumlahan keseluruhan harta yang di TA kan lebih dari 10 M
yang menjadi dasar adalah dokumen dengan kepemilikan nama yang tertera, rekanuntuk rekan paopao, tidak perlu dilakukan surat nominee, langsung ditahun ini depositonya diganti nama ke anaknya, dan si anak ikut TA declare uang tunai saja.
deposito tergantung atas nama siapa
Rekan k45min … Masalahnya per 31/12/2015 deposito jelas2 masih tercatat a/n ortu .. lha kalau tdk di declare takut dianggap ada harta yg belum dilaporkan, tapi kalau di declare bayar 2% lumayan juga .. makanya ada yg bilang pake surat pengakuan sama surat nominee .. lha terus kalau sudah ok seperti itu apa harus sebelum 31/12/17 deposito tersebut dirubah jadi atas nama si anak?
Rekan natane … Deposito a/n ortu —-> cuma ingin menghindari tarif umkm supaya tdk kena 2% jadi tetap 0.5% .. makanya dbagi di TA ortu dan TA anak
Rekan Paopao,
Merujuk pada Lampiran 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016, disebutkan bahwa SURAT PENGAKUAN NOMINEE diperlukan dalam hal dokumen kepemilikan harta tambahan yang
dilaporkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain. Dokumen ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang diatasnamakan dalam harta tambahan tersebut. Harta tambahan dimaksud dapat berupa saham, tabungan, mobil, kapal, tanah, dan/atau bangunan.Dari peraturan tersebut, dapat dipahami bahwa tabungan/deposito yang rekan sebutkan masih atas nama ayah dapat diikutkan amnesti pajak atas nama anak secara keseluruhan dengan membuat Surat Pengakuan Nominee. Artinya satu dokumen tersebut tidak dapat diakui sebagian merupakan milik ayah, dan sebagian yang lain milik anak.