Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ortax Salah Ketik Penjelasan Pasa 9 ayat (5) UU PPN (UU 42 Tahun 2009)?
Ortax Salah Ketik Penjelasan Pasa 9 ayat (5) UU PPN (UU 42 Tahun 2009)?
Viewing 1 of 1 replies
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.