Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty orang tua yang pernah ada NPWP tidak pernah lapor SPT dan sekarang sudah pensiun

  • orang tua yang pernah ada NPWP tidak pernah lapor SPT dan sekarang sudah pensiun

     silecy updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Jann_hy

    Member
    16 August 2016 at 1:17 pm
  • Jann_hy

    Member
    16 August 2016 at 1:17 pm

    halo rekan semua,
    mau tanya untuk orang tua yg pernah ada NPWP, tetapi NPWP nya telah hilang dan sudah beberapa tahun tidak melaporkan SPT, dan status sekarang sudah pensiun, apakah perlu ikut TA ?

  • goodmorning

    Member
    16 August 2016 at 2:00 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    halo rekan semua,
    mau tanya untuk orang tua yg pernah ada NPWP, tetapi NPWP nya telah hilang dan sudah beberapa tahun tidak melaporkan SPT, dan status sekarang sudah pensiun, apakah perlu ikut TA ?

    NPWP bisa dimintakan cetak ulang ke KPP dengan membawa KTP

    orang tua sebelum pensiun karyawan atau punya usaha?

  • Jann_hy

    Member
    16 August 2016 at 2:43 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    orang tua sebelum pensiun karyawan atau punya usaha?

    punya usaha.
    tapi kurang jelas juga sejak kapan tidak lagi melaporkan spt tahunan.

  • k45min

    Member
    16 August 2016 at 3:47 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    punya usaha.
    tapi kurang jelas juga sejak kapan tidak lagi melaporkan spt tahunan.

    boleh di cek ke AR nya

  • danilecarlo

    Member
    16 August 2016 at 6:10 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    halo rekan semua,
    mau tanya untuk orang tua yg pernah ada NPWP, tetapi NPWP nya telah hilang dan sudah beberapa tahun tidak melaporkan SPT, dan status sekarang sudah pensiun, apakah perlu ikut TA ?

    Bila punya harta lebih spesifik tanah dan bangunan yg belum dilapor di SPT tahunan atau punya deposito yg signifikan nilainya perlu ikuti TA.
    Karena ada sanksi denda atas harta tsb bila tidak ikut TA.

  • silecy

    Member
    18 August 2016 at 8:28 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Bila punya harta lebih spesifik tanah dan bangunan yg belum dilapor di SPT tahunan atau punya deposito yg signifikan nilainya perlu ikuti TA.
    Karena ada sanksi denda atas harta tsb bila tidak ikut TA.

    parameter yang signifikan itu brp sih rekan ?

    apa berlaku utk seluruh harta yg signifikan, selain deposito? berarti yang tidak signifikan tdk usah ikut TA ?

    CMIIW

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now