Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Orang tua tidak punya NPWP tapi punya rumah
Orang tua tidak punya NPWP tapi punya rumah
Bapak saya sudah meninggal dan ada rumah atas nama beliau yang dibeli sekitar tahun 1971 … ibu saya masih ada dan tidak punya NPWP dan ada rumah atas nama ibu , dimana rumah tersebut dibeli pada tahun 1996 hasil dari penjualan rumah warisan … dalam hal ini apakah perlu melakukan TA
tksrumah tahun 1971, bukan objek TA..buatkan saja akta warisan dan dilaporkan di SPT ahli waris ( dmana ahli waris harus mempunyai NPWP dan melaporkan SPT OPnya)
untuk ibu..asset rumah merupakan objek TA..sebaiknya ikut TAuntuk rumah yang diperoleh tahun 1996 bukannya sudah tidak akan jadi masalah juga ya rekan? Bagaimana kalau diperlakukan sama dengan pelaporan harta perolehan 1971? Sebab kadaluarsa pajak kan 10 tahun. Jadi tidak bisa dipertanyakan juga oleh pihak kpp tentang asal usulnya