Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Orang pribadi yg semula usahawan menjadi bekerja
Orang pribadi yg semula usahawan menjadi bekerja
Rekan Ortax,
mau tanya , jika ada OP yang semula usaha sehingga dia ada PPh 25, PPh21 dan PPN,
dan sekarang sudah tidak menjalankan usahanya lagi tetapi sekarang masih melaporkan
SPT PPh 21, PPN dan PPh 25 setiap bulannya walaupun nihil.
Bagaimana agar tidak perlu lapor lagi ?
menurut saya,lakukan pengajuan pencabutan NPPKP ke KPP untuk pelaporan PPN dengan dilengkapi bukti/surat bila perusahaannya tutup/tidak ada kegiatan lagi.Demikian juga untuk PPH 21.Sedangkan PPH 25 tergantung dari SPT tahunannya nanti.Setahu saya biasanya akan diperiksa.
- Originaly posted by harso89:
Bagaimana agar tidak perlu lapor lagi ?
Originaly posted by harso89:dan sekarang sudah tidak menjalankan usahanya lagi tetapi sekarang masih melaporkan
NPWP masih mau dipakai tidak??
- Originaly posted by priadiar4:
NPWP masih mau dipakai tidak??
Masih, skrg berkerja dari 1 pemberi kerja.
- Originaly posted by harso89:
Masih, skrg berkerja dari 1 pemberi kerja.
ajukan pemutakhiran data ke KPP dengan melampirkan surat keterangan bekerja
terima kasih rekan2
- Originaly posted by priadiar4:
ajukan pemutakhiran data ke KPP dengan melampirkan surat keterangan bekerja
rekan Priadiar4, boleh tau syarat pemutakhiran data ini ? trims.
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan Priadiar4, boleh tau syarat pemutakhiran data ini ? trims.
pertama, OP tersebut ajukan pencabutan PKP dengan melampirkan data pendukung
kedua, mengisi formulir pemutakhiran data WP dengan melampirkan surat keterangan kerja (karyawan) - Originaly posted by priadiar4:
NPWP masih mau dipakai tidak??
Emang bisa gak dipakai 😛
- Originaly posted by priadiar4:
OP tersebut ajukan pencabutan PKP dengan melampirkan data pendukung
rekan, boleh minta dasar hukumnya mengenai hal ini ? trims..
- Originaly posted by moremore:
Emang bisa gak dipakai 😛
ya kalo gak mau dipakai pake prosedur WP NE /penghapusan namun krn WP statusnya berubah ya pakai seterusnya.
Kpd yth,
ya sdh tdk perlu bkrja n usha lgi biar tdk kena PPh 21 n 25 jadi pengangguran perkara habis sudah,tetapi jwaban efektif n efisiennya kita menunggu saja jawaban tax profesional yang expert dr berbgai penjuru dunia?mas/ mbak rekan ortax
mau tanya , jika ada OP yg semula menjalankan usaha dan OP tersebut menggunakan norma dalam pembayarn pajaknya , tpi dipertengahan bulan usahanya berubah menjadi sebuah PT . dan OP skrng hanya menerima pembayaran gaji , untuk pelaporan pajak tahun tersebut gmn ??
- Originaly posted by khelly:
mau tanya , jika ada OP yg semula menjalankan usaha dan OP tersebut menggunakan norma dalam pembayarn pajaknya , tpi dipertengahan bulan usahanya berubah menjadi sebuah PT . dan OP skrng hanya menerima pembayaran gaji , untuk pelaporan pajak tahun tersebut gmn ?
ya pelaporan kewajiban masing-masing pihak, baik OP maupun badan. Namun dalam hal ini ketentuan kewajiban perpajakan berbeda