Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Orang pribadi yg semula usahawan menjadi bekerja

  • Orang pribadi yg semula usahawan menjadi bekerja

     priadiar4 updated 11 years, 11 months ago 7 Members · 15 Posts
  • harso89

    Member
    8 August 2012 at 5:31 pm

    Rekan Ortax,

    mau tanya , jika ada OP yang semula usaha sehingga dia ada PPh 25, PPh21 dan PPN,

    dan sekarang sudah tidak menjalankan usahanya lagi tetapi sekarang masih melaporkan

    SPT PPh 21, PPN dan PPh 25 setiap bulannya walaupun nihil.

    Bagaimana agar tidak perlu lapor lagi ?

  • harso89

    Member
    8 August 2012 at 5:31 pm
  • DJOEN

    Member
    8 August 2012 at 8:25 pm

    menurut saya,lakukan pengajuan pencabutan NPPKP ke KPP untuk pelaporan PPN dengan dilengkapi bukti/surat bila perusahaannya tutup/tidak ada kegiatan lagi.Demikian juga untuk PPH 21.Sedangkan PPH 25 tergantung dari SPT tahunannya nanti.Setahu saya biasanya akan diperiksa.

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 4:01 am
    Originaly posted by harso89:

    Bagaimana agar tidak perlu lapor lagi ?

    Originaly posted by harso89:

    dan sekarang sudah tidak menjalankan usahanya lagi tetapi sekarang masih melaporkan

    NPWP masih mau dipakai tidak??

  • harso89

    Member
    9 August 2012 at 8:41 am
    Originaly posted by priadiar4:

    NPWP masih mau dipakai tidak??

    Masih, skrg berkerja dari 1 pemberi kerja.

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 9:03 am
    Originaly posted by harso89:

    Masih, skrg berkerja dari 1 pemberi kerja.

    ajukan pemutakhiran data ke KPP dengan melampirkan surat keterangan bekerja

  • harso89

    Member
    10 August 2012 at 10:19 am

    terima kasih rekan2

  • Fredy0819

    Member
    11 August 2012 at 9:27 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ajukan pemutakhiran data ke KPP dengan melampirkan surat keterangan bekerja

    rekan Priadiar4, boleh tau syarat pemutakhiran data ini ? trims.

  • priadiar4

    Member
    11 August 2012 at 9:45 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan Priadiar4, boleh tau syarat pemutakhiran data ini ? trims.

    pertama, OP tersebut ajukan pencabutan PKP dengan melampirkan data pendukung
    kedua, mengisi formulir pemutakhiran data WP dengan melampirkan surat keterangan kerja (karyawan)

  • moremore

    Member
    11 August 2012 at 11:44 am
    Originaly posted by priadiar4:

    NPWP masih mau dipakai tidak??

    Emang bisa gak dipakai 😛

  • Fredy0819

    Member
    11 August 2012 at 1:41 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    OP tersebut ajukan pencabutan PKP dengan melampirkan data pendukung

    rekan, boleh minta dasar hukumnya mengenai hal ini ? trims..

  • priadiar4

    Member
    11 August 2012 at 2:45 pm
    Originaly posted by moremore:

    Emang bisa gak dipakai 😛

    ya kalo gak mau dipakai pake prosedur WP NE /penghapusan namun krn WP statusnya berubah ya pakai seterusnya.

  • alfakirpu5t4k4w4n

    Member
    15 August 2012 at 10:46 am

    Kpd yth,
    ya sdh tdk perlu bkrja n usha lgi biar tdk kena PPh 21 n 25 jadi pengangguran perkara habis sudah,tetapi jwaban efektif n efisiennya kita menunggu saja jawaban tax profesional yang expert dr berbgai penjuru dunia?

  • khelly

    Member
    15 January 2013 at 12:50 pm

    mas/ mbak rekan ortax

    mau tanya , jika ada OP yg semula menjalankan usaha dan OP tersebut menggunakan norma dalam pembayarn pajaknya , tpi dipertengahan bulan usahanya berubah menjadi sebuah PT . dan OP skrng hanya menerima pembayaran gaji , untuk pelaporan pajak tahun tersebut gmn ??

  • priadiar4

    Member
    15 January 2013 at 2:32 pm
    Originaly posted by khelly:

    mau tanya , jika ada OP yg semula menjalankan usaha dan OP tersebut menggunakan norma dalam pembayarn pajaknya , tpi dipertengahan bulan usahanya berubah menjadi sebuah PT . dan OP skrng hanya menerima pembayaran gaji , untuk pelaporan pajak tahun tersebut gmn ?

    ya pelaporan kewajiban masing-masing pihak, baik OP maupun badan. Namun dalam hal ini ketentuan kewajiban perpajakan berbeda

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now