Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Orang pribadi pembukuan memotong pph 21
Orang pribadi pembukuan memotong pph 21
Salam rekan ortax..
Saya orang pribadi yg melakukan pembukuan, saya ada pertanyaan rekan ortax
1. Jika saya orang pribadi memperkejakan karyawan apakah saya harus memotong pph 21?
2. Jika saya memberikan fasilitas kendaraan kepada karyawan saya, apakah biaya seperti bensin , tol tersebut sebagai objek pph 21 dan termasuk penambah penghasilan si karyawan? Atau dalam laba rugi hanya koreksi fiskal positif?
Terima kasih rekan mohon pencerahannya 🙏
Anda WP OP yang berupa pengusaha?
1. Karyawan yang terkait dengan penghasilan dari usaha, wajib dipotong pph21
2. Biaya Bensin Tol tidak menjadi objek pph21 karyawan, dan tentunya dikoreksi fiskal.
Iya rekan johns, saya wp op yg menjalankan usaha.. terima kasih rekan jawabannya.
1. Wajib dipotong pph 21 jika total gaji dan tunjangan diatas PTKP (Penghasilan tidak kena pajak)
2. Jika biaya bensin murni untuk karyawan pribadi maka dianggap sebagai tunjangan karyawan, tapi jika untuk beban operasional perusahaan (bensin untuk antar barang ke karyawan) maka dapat dibebankan di pembukuan perusahaan