Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Orang Pribadi dengan Norma atau pembukuan wajib lapor Pph 21 karyawan?

  • Orang Pribadi dengan Norma atau pembukuan wajib lapor Pph 21 karyawan?

     stardom updated 11 years, 3 months ago 21 Members · 55 Posts
  • nusa

    Member
    27 September 2010 at 1:49 pm

    setuju rekan junjungan…..
    walaupun si WP menggunakan norma, tapi apabila dia menggaji karyawannya sudah diatas PTKP, maka dia wajib memotongnya….
    cuma saya mengerti maksud rekan noel….dalam hal ini akan terjadi kesulitan dalam hal pengawasan oleh pihak yang berwenang karena biaya gaji tidak akan nampak di SPT WP ybs. berbeda dengan yang menyelenggarakan pembukuan yang dapat dilihat dari laporan keuangannya….
    jadi intinya si fiskus harus jeli melihatnya….

  • setyadarma77

    Member
    28 September 2010 at 9:52 am
    Originaly posted by Noel:

    Pelaksanaan hak dan kewajiban sepenuhnya diserahkan kepada WP. Prinsip ini dikenal dengan istilah self assesment.

    Sebagai WPOP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas yang juga bertindak sebagai pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai sudah seharusnya melaksanakan kewajiban pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.

    Dengan atau tanpa ada nya kewajiban perpajakan (pph 21) yang tertera pada SKT saya pikir tidak menjadi pengecualian/penghambat bagi WPOP di atas untuk pelaksanaan pemotongan pph 21 atas penghasilan parapegawai maupun bukan bukannya.

    Bagi WPOP diatas sudah seharusnya mengajukan pemutakhiran data yang sudah direkam pada data base DJP sebelumnya. Dengan cara mengajukan perubahan data pada formulir permohonan NPWP. Sehingga kewajiban yang tertera di SKT direvisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di saat ini. Salah satunya adalah permohonan penambahan kewajiban perpajakan menyangkut pemotongan,penyetoran serta pelaporan pph pasal 21.

    Di dalam pelaksanaan sistim perpajakan self assesment DJP pun tidak tinggal diam saja. DJP berhak untuk meng-uji pelaksanaan kepatuhan WP dalam menerapkan sistim self assesment tersebut. Dimana hasilnya baru dapat diketahui setelah dilakukan penelitian maupun pemeriksaan atas pelaksanaan self assesment dari WPOP yang bersangkutan.

    Penjelasan rekan sangat baik sekali …

  • muchtar

    Member
    30 September 2010 at 9:54 pm

    Saya sependapat dengan Sdr Noel, bahwa dalam hal ini tidak perlu dipermasalahkan apakah WP menggunakan Norma atau pembukuan, ataukan dicontreng atau tidak pada SKTnya akan adanya kewjban PPh 21, yang penting, kondisi riil di lapangan WP Op tersbt membyr gaji karyawannya diatas PTKP.Disinilah letak konsekwensi dari pelaksanaan Sistem Self Assessment, Fiscus hrs mencocokkan apa yg dilaporkan WP dengan kenyataan riil di lapangan,terima kasih.

  • stardom

    Member
    13 January 2013 at 5:25 pm

    kalau WP OP punya seorang pegawai yg digaji per bulan Rp 500.000, apakah WP tersebut punya kewajiban lapor SPT masa 21 tiap bulannya?

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2013 at 6:08 pm
    Originaly posted by stardom:

    kalau WP OP punya seorang pegawai yg digaji per bulan Rp 500.000, apakah WP tersebut punya kewajiban lapor SPT masa 21 tiap bulannya?

    OP nya punya usaha atau pekerjaan bebas?

    Salam

  • stardom

    Member
    13 January 2013 at 7:18 pm
    Originaly posted by hanif:

    OP nya punya usaha atau pekerjaan bebas?

    Salam

    iya ..punya pekerjaan bebas..

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2013 at 10:24 pm
    Originaly posted by stardom:

    Originaly posted by hanif:
    OP nya punya usaha atau pekerjaan bebas?

    Salam

    iya ..punya pekerjaan bebas..

    berarti ada kewajiban lapor SPT Masa PPh 21

    Salam

  • tubagusrudy

    Member
    14 January 2013 at 12:07 am
    Originaly posted by paiminpetukboy:

    kalo menurut saya, terhadap OP yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan norma tidak wajib melaporkan pph 21, dasarnya karena op tersebut biayanya saja tidak diakui (karena menggunakan norma) sehingga bagaimana caranya untuk bisa lapor pph 21 ato lapor pph potput lainnya.

    Saya kira jika dalam laporan tahunan nya ada pembayaran pajaknya, maka utk tahun berikutnya ada cicilan setiap bulannya. Bukan kah begitu?

  • Bettencourt

    Member
    14 January 2013 at 8:30 am

    Kalo memang WP OP tersebut memiliki karyawan, pada SKTnya tidak tercentang PPh 21 DAN penghasilang karyawannya belum di atas PTKP, ya ga perlu lapor SPT Masa 21…

    tapi kalo karyawannya sudah ada yang dibayar di atas PTKP, meskipun hanya 1, misal bagian akuntingnya aja, ya WP tersebut berhak untuk mengajukan pemberitahuan ke KPP terdaftar untuk menggunakan pembukuan dalam pelaporannya, sehingga bisa mengakomodir beban gaji karyawan, dan wajib melaporkan SPT Masa PPh 21…

    Boleh juga tetep menggunakan norma, dengan konsekuensi, atas upah2 karyawan tersebut tidak akan terakomodir dalam Laporan Keuangannya dus terkait dengan pelaporan SPT Tahunannya…

    penggunaan Norma maupun Pembukuan itu kan pilihan dengan syarat, peredaran usahanya masi memenuhi untuk menggunakan norma…

    Pemotongan PPh 21 tidak dilakukan oleh yang pake norma, semisal tadi, Karyawannya belum di atas PTKP, atau dia mempekerjakan PRTnya yang semata2 PRT, atau dia minta tolong tetangganya buat mbetulin listrik di rumah/tokonya, jadi, atas upah bagi tetangganya itu ga dipotong PPh 21…

    Salam.

  • stardom

    Member
    14 January 2013 at 9:30 am
    Originaly posted by hanif:

    berarti ada kewajiban lapor SPT Masa PPh 21

    Salam

    pengen tau dasar hukumnya om hanif …kan gajinya masih dibawah PTKP?

Viewing 46 - 55 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now