Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Orang Pribadi/Badan yang Menyetor Sendiri PPh (Persewaan Tanah dan/atau Bangunan)?
Orang Pribadi/Badan yang Menyetor Sendiri PPh (Persewaan Tanah dan/atau Bangunan)?
Bagaimana solusinya kita sudah menyetor sendiri penyewa badan, dan pajak sudah disetor, dan selanjutnya pihak penyewa disuruh memotong lagi pphnya oleh pihak fiskus, thx