Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Orang pribadi
Selamat siang rekan ortax,
Mohon bantuannya
Kewajiban Pajak apa saja yang terkait dengan pengusaha orang pribadi yang mempuyai usaha restoran.?
Dan apa saja Dasar hukum dan peraturan terkaitnya rekan ?Terima kasih.
sudahkah pengusaha org pribadi punya NPWP&SKT?
sudahkah ada pengukuhan sebagai PKP?Dari surat-surat, data &dokumen diatas, tentu akan menjawab pertanyaan kewajiban pajak apa saja yg harus dipenuhi?
Dasar hukum &peraturannya bisa dilihat, &didonlod diwebsite, pajak.go.id
- Originaly posted by jon1201:
sudahkah ada pengukuhan sebagai PKP?
haruskah pkp? bukankah restoran itu identik dengan pajak daerah yaa senior?
- Originaly posted by gorbacev:
ukankah restoran itu identik dengan pajak daerah yaa senior?
betul.
Pemilik restoran juga dapat dikukuhkan sbg PKP karena omzetnya jika syarat 197/PMK.03/2013 terpenuhi.