Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Orang asing hire perusahaan indo, efek pajak nya?

  • Orang asing hire perusahaan indo, efek pajak nya?

  • alexdp

    Member
    28 April 2008 at 9:39 pm

    Rekan-rekan ORTAX semua, sy mau tanya nih, ada contoh kasus begini :
    James orang luar negeri ingin buka lap. bola di Indonesia, tetapi dia tidak pernah datang ke Indo, hanya pada saat peresmian saja. Untuk membuat lap. bola tersebut James menghire PT.X untuk melakukan semuanya dari design hingga pembangunan nya. Yg mau sy tanyakan apa James terkena PPh? atau PT.X harus memotong PPh James? bagaimana efek perpajakan nya? Trims atas jawabannya.

  • alexdp

    Member
    28 April 2008 at 9:39 pm
  • prastono

    Member
    29 April 2008 at 7:21 am

    James tidak terkena PPh karena James tidak menerima penghasilan apapun dari Indonesia ( PT X0. Dan PT X tidak memotong PPh apapun terhadap James. Efek perpajakannya ya berlaku mekanisme biasa. Penghasilan PT X dari James dilaporkan di SPT tahunannya.

  • arrumi

    Member
    29 April 2008 at 8:40 am

    James (ingin) membuka lap bola (futsal?) di indonesia –> orang pribadi yg tidak tinggal di indonesia (orang asing) yg (ingin) menjalankan keg. usaha di indonesia–>berpotensi menerima Penghasilan dari Indonesia –> Subjek Pajak Luar Negeri

    Hire PT X hanya s.d. pembangunan? Siapa yg akan menjalankan operasi perusahaan? – Kalau yg menjalankan adalah si James (dalam bentuk rep office atau manajemen) maka Subjek Pajak Luar Negeri -nya adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    – Kalau yg menjalankan perusahaan dalam negeri (mis. tetap oleh PT X) sementara James hanya menanamkan modal berupa saham, maka James merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri orang pribadi yang akan mendapat passive income berupa dividen.

    Kewajiban Perpajakan :
    – kalau BUT –> harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya Subjek Pajak Dalam Negeri
    – Kalau OP –> atas dividen yang diterima harus dipotong PPH Pasal 26 sebesar 20% atau tarif P3B.

  • budimafajar

    Member
    25 May 2008 at 10:27 am

    maaf mas rumi ada koreksi tentang James yang menerima Dividen, maka dia termasuk Wajib Pajak Luar Negeri, bukan Wajib Pajak Dalam Negeri., karena dia tidak tinggal atau berniat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari. Untuk itu dia dipotong PPh Pasal 26 tarif 20% atau tax treaty. Thanx.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now