Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › OP yg bekerja di luar negeri, bgmn perlakuan pajaknya ?
OP yg bekerja di luar negeri, bgmn perlakuan pajaknya ?
Teman2 mohon pencerahannya dong…
Si 'A' WNI ber-NPWP bekerjanya sudah lebih dr satu thn sampe skrg di LN, pajak penghasilannnya sampe skrg dibayar/dipotong diluar negeri jg.
Pertanyaannya :
– Apakah si A hrs tetap melaporkan SPT tahunan nya, sedangkan si A sudah membayar pajak penghasilannya di LN?
– Adakah dasar hukum / UU nya yg relevan dgn kasus spt ini ?Thx,
marcelSaya coba bantu ya…
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 164/KMK.03/2002
TENTANG KREDIT PAJAK LUAR NEGERIPasal 1
(1) Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
(2) Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
a. untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
b. untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
c. untuk penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Pasal 2
(1) Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
(2) Pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
semoga membantu…pak poerba, tulisanmu aku kutip yah 😀
thx…Itu bukan tulisan ku… aku juga mengutip… hehehe..
gpp pak, setidaknya walaupun dikit ada tulisan bapak disana
haha!!.. thxPak Purba, trims atas tanggapannya…
Pak, apakah si A hrs tetap melaporkan SPT nya? Apabila tetap melaporkan SPTnya, perhitungannya diatur dlm dasar hukum/UU no brp ya pak ? Maap ya pak…banyak bertanya… 🙂WP (OP/BADAN BerNPWP) wajib Melaporkan SPTnya rekan marcellorens..
sekalipun Nihil…Untuk Tarif Pajak PPh Pasal 17 UU PPh UU No. 7 Thn 1983 – UU No. 17 Thn 2000…WP tetap menghitung dan melaporkan SPTnya.. Perhitungan berdasarkan tarif yg berlaku di Indonesia.. Kredit pajak luar negeri dapat diperhitungkan dengan pph yg terutang tsb… UU nya seperti yg disebutkan rekan abinzz..
Semoga membantu…- Originaly posted by POERBA:
WP tetap menghitung dan melaporkan SPTnya.. Perhitungan berdasarkan tarif yg berlaku di Indonesia.. Kredit pajak luar negeri dapat diperhitungkan dengan pph yg terutang tsb…
maaf, berarti nanti pajak yang dibayar di INdonesia sebesar (ph.LNx tarip indonesia)-(ph.LNxtarip 26/P3B)??
terima kasih penjelasannya.. Yup benar pak.. Dan bisa jadi karena adanya perbedaan tarif wajib pajak jadi lebih bayar…. Hal ini seperti yg dituliskan dalam KMK no 164 pasal 2..