Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › op vs badan
mau tanya nih,gimana perhitungan penghasilan seorang direktur sekaligus pemilik cv(badan),apakah penghasilan dari cv nya juga masuk ke spt op? seringkali aset di cv nya adalah aset pribadi? apakah boleh demikian?
- Originaly posted by hipnotiz:
mau tanya nih,gimana perhitungan penghasilan seorang direktur sekaligus pemilik cv(badan),
gaji yang diperoleh direktur cv yng merangkap sebagai pemiliki, bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Originaly posted by hipnotiz:pakah penghasilan dari cv nya juga masuk ke spt op?
ya, sebagai penghasilan yang bukan objek pajak
Originaly posted by hipnotiz:seringkali aset di cv nya adalah aset pribadi? apakah boleh demikian?
seharusnya tidak demikian.
Aset CV ya aset cv, Aset pribadi ya Aset pribdi. Nggak boleh dicampuradukkan.
Prakteknya, ini campur aduk sajaSaja
- Originaly posted by hanif:
Prakteknya, ini campur aduk saja
Kayak gado gado… he …he …he
- Originaly posted by begawan5060:
Kayak gado gado… he …he …he
Masih lumayan, tapi gado-gado campur aduk dengan tembakau enak, masih dicampur lagi dengan es krim, hayo seperti apa rasnya, he… he…
Kalo aset campur aduk, bgm dg Daftar Aktiva dan penyusutannya? Bagaimana pembukuannya?Coba dicek lagi pada UU PPh, apa saja kriteria bukan obyek pajak, agar lebih jelas.
- Originaly posted by hipnotiz:
apakah penghasilan dari cv nya juga masuk ke spt op?
penghasilan yang masuk kedalam SPT Orang Pribadinya adalah keuntungan setelah dikurangi pajak…itulah yang menjadi penghasilan bagi pemilik CV
rekan wendry…….saya kurang sependapat. menurut UU Pajak : Bagian Laba yang diterima oleh anggota perseroan Komanditer ( CV ), firma bukan merupakan Obyek pajak (lihat Form 1770 III Bagian B ), sehingga bagi pemilik CV tidak masuk Penghasilan Kena Pajak.
Harus kita pahami bahwa CV pada dasarnya secara yuridis merupakan kumpulan individu-individu yang ingin melakukan usaha, sehingga walaupun bentuknya Badan namun perlakuan pajaknya hanya ditujukan pada salah satu subyek pajak. Hal ini selaras dengan asas penghindaran pengenaan pajak berganda ( Double Taxation )Demikian pendapat saya…mohon dikoreksi, salam
aktiva pribadi dianggap sewa dg nilai wajar ajah..
- Originaly posted by wendry:
penghasilan yang masuk kedalam SPT Orang Pribadinya adalah keuntungan setelah dikurangi pajak…itulah yang menjadi penghasilan bagi pemilik CV
yang ini sudah benar
Originaly posted by taxreview:rekan wendry…….saya kurang sependapat. menurut UU Pajak : Bagian Laba yang diterima oleh anggota perseroan Komanditer ( CV ), firma bukan merupakan Obyek pajak (lihat Form 1770 III Bagian B ), sehingga bagi pemilik CV tidak masuk Penghasilan Kena Pajak.
yang ini juga benar
jadi, bagian laba tersebut merupakan penghasilan bagi pemilik CV. Tapi, penghasilan itu bukan objek pajak….he he he
Originaly posted by taxreview:Harus kita pahami bahwa CV pada dasarnya secara yuridis merupakan kumpulan individu-individu yang ingin melakukan usaha, sehingga walaupun bentuknya Badan namun perlakuan pajaknya hanya ditujukan pada salah satu subyek pajak. Hal ini selaras dengan asas penghindaran pengenaan pajak berganda ( Double Taxation )
pengenaan pajaknya pada tingkat badan
jadi bagian laba yang diperoleh oleh masingmasing sekutu tidak lagi objek pajak
Originaly posted by rosikin:aktiva pribadi dianggap sewa dg nilai wajar ajah..
weee mana boleh gitu.
Kalau ya, harus ada itung-itungannya, plus tentu saja pajaknyaSalam
ada pajak tp kan imbang…masukan dan keluaran
- Originaly posted by wannabewongkpp:
saya sih tidak tau menterjemahkan urut2an aturan hukum.
kalau aturan hukum yang lebih tinggi dicabut (bukan diubah loh) apa aturan yang di bawahnya masih tetap berlaku karena belum dicabut dengan aturan yang setingkat dengannya?rekan wanna.. benar sekali.
Dengan adanya aturan baru yang mencabut aturan yang lama, otomatis aturan lama tidak berlaku lagi.
akan tetapi, coba bandingkan isi KMK 535 tahun 2000 dengan PMK No. 183 Tahun 2007. Yang beda hanya pasal 1 saja. Esensinya yang ada di pasal berikut tidak berbeda.
PMK 183 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa peraturan pelaksanaannya diatur di dalam Kep Dirjen Pajak. Namun, sampai saat ini Peraturan Dirjen Pajak tersebut belum keluar.
Atas dasar itulah ketentuan teknis KMK sebelumnya menurut saya masih relevan digunakan sebagai acuanSalam
- Originaly posted by hanif:
rekan wanna.. benar sekali.
Dengan adanya aturan baru yang mencabut aturan yang lama, otomatis aturan lama tidak berlaku lagi.
akan tetapi, coba bandingkan isi KMK 535 tahun 2000 dengan PMK No. 183 Tahun 2007. Yang beda hanya pasal 1 saja. Esensinya yang ada di pasal berikut tidak berbeda.
PMK 183 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa peraturan pelaksanaannya diatur di dalam Kep Dirjen Pajak. Namun, sampai saat ini Peraturan Dirjen Pajak tersebut belum keluar.
Atas dasar itulah ketentuan teknis KMK sebelumnya menurut saya masih relevan digunakan sebagai acuanSalah posting rekan hanif, harus utk pak guru, bukan di sini, lagi ngalamun atau sudah ngantuk kali ya, he…. he…. he….
he he he
iya ya salah posting
trims rekan robbySalam