Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › OP pindah dari metode pembukuan menjadi norma perhitungan
OP pindah dari metode pembukuan menjadi norma perhitungan
WP OP pengusaha toko omset < 4,8 M, sejak juli 2013 sudah membayar PPh 1% berdasarkan PP 46 th 2013, bolehkan merubah metode pembukuan yg sdh dianut bertahun2 yg lalu, menjadi metode norma perhitungan dlm menghitung PPh nya? sekalian dashuknya ya. Trims bantuannya
sewkt menyampaikan SPT Tahunan, melampirkan surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan u/ th pjk yg berikutnya
KEP-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, mohon koreksinya rekan yg lain
Viewing 1 - 3 of 3 replies