Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › OP-Pegawai tidak tetap
OP-Pegawai tidak tetap
Dear Ortax.
Jika kita mendapatkan penghasilan diluar sebagai pegawai tetap (untuk pekerjaan dari pegawai tetap sudah mendapatkan bukti potong 1721 A1)
misalnya memberikan konsultasi dan tidak bersifat berkesinambuangan
atas jasa konsultasi ini sudah di potong PPh pasal 21 dan bukti potong sudah diberikan juga.
Apakah PPh pasal 21 tersebut bersifat final atau tidak?Satu lagi nih:
Jika kita bekerja pada perusahaan yang baru berdiri, sebagai pegawai tetap
tetapi perusahaan belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21 alasanya NPWP mereka belum sls .tentunya kita tidak bisa mendapatkan bukti potong 1721-A1
Apakah kita harus menyetor sendiri PPh 21nya?
di laporan SPT Tahunan baiknya pakai 1770 atau 1770 S ya?mohon masukannya
Tqpph ps 21 nya sih tidak final,,,
tarif atas penghasilan jasa konsultasi itu 15 % bukan????
kalo untuk itu harusnya 15 %…
kan atas jasa yang g termasuk di PPH ps 23,,,kalo belum dapet bukti potong nanti bakal KB gede bgt dong,,,kan g ada bukti potong sebagai pengurang atas pph terutang dan kredit pajak ( bukti potong )…
- Originaly posted by wiri:
Apakah PPh pasal 21 tersebut bersifat final atau tidak?
Tidak Final
Originaly posted by wiri:Apakah kita harus menyetor sendiri PPh 21nya?
Tidak Perlu
Originaly posted by wiri:di laporan SPT Tahunan baiknya pakai 1770 atau 1770 S ya?
1770
Rekan car, saya mau tanya kenapa pake 1770 ya??
apakah jika seseorangber-NPWP akan tetapi penghasilannya belum memenuhi ketentuan PTKP, atas pajak terutangnya bisa di-nol kan ??
atas penghasilan yang kita terima di luar jabatan kita sebagai pegawai, misalnya sebagai jasa konsultasi itu penghasilan yang dikenekan termasuk PPh final karena atas pajak terutang tersebut tidak dapat dikreditkan
- Originaly posted by SusanTea:
apakah jika seseorangber-NPWP akan tetapi penghasilannya belum memenuhi ketentuan PTKP, atas pajak terutangnya bisa di-nol kan ??
bisa..pajak terhutangnya nihil..karena penghasilannya tidak melebihi PTKP WP Rp.15.840.000
- Originaly posted by wiri:
Dear Ortax.
Jika kita mendapatkan penghasilan diluar sebagai pegawai tetap (untuk pekerjaan dari pegawai tetap sudah mendapatkan bukti potong 1721 A1)
misalnya memberikan konsultasi dan tidak bersifat berkesinambuangan
atas jasa konsultasi ini sudah di potong PPh pasal 21 dan bukti potong sudah diberikan juga.
Apakah PPh pasal 21 tersebut bersifat final atau tidak?tidak final rekan….
Originaly posted by wiri:Jika kita bekerja pada perusahaan yang baru berdiri, sebagai pegawai tetap
tetapi perusahaan belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21 alasanya NPWP mereka belum sls .tentunya kita tidak bisa mendapatkan bukti potong 1721-A1
Apakah kita harus menyetor sendiri PPh 21nya?
di laporan SPT Tahunan baiknya pakai 1770 atau 1770 S ya?ya kalo mau lapor… pake s aja…masukin di penghasilan lainnya
Originaly posted by SusanTea:atas penghasilan yang kita terima di luar jabatan kita sebagai pegawai, misalnya sebagai jasa konsultasi itu penghasilan yang dikenekan termasuk PPh final karena atas pajak terutang tersebut tidak dapat dikreditkan
??? ;p
- Originaly posted by car:
Originaly posted by wiri:
di laporan SPT Tahunan baiknya pakai 1770 atau 1770 S ya?1770
sebaiknya menggunakan form SPT Tahunan 1770…karena mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas juga kan..selain dari penghasilan pegawai tetap..
mohon koreksi rekan
- Originaly posted by wiri:
misalnya memberikan konsultasi dan tidak bersifat berkesinambuangan
atas jasa konsultasi ini sudah di potong PPh pasal 21 dan bukti potong sudah diberikan juga.
Apakah PPh pasal 21 tersebut bersifat final atau tidak?Tidak final, harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP..
Originaly posted by wiri:Apakah kita harus menyetor sendiri PPh 21nya?
di laporan SPT Tahunan baiknya pakai 1770 atau 1770 S ya?Disetor sendiri melalui penyampaian SPT Tahunan PPh OP, bisa pake 1770S
- Originaly posted by wiri:
Jika kita mendapatkan penghasilan diluar sebagai pegawai tetap (untuk pekerjaan dari pegawai tetap sudah mendapatkan bukti potong 1721 A1)
misalnya memberikan konsultasi dan tidak bersifat berkesinambuanganGunakan 1770..
Diisi :
Ph dari pekerjaan bebas dan Ph sehub dari pekerjaan..
Ph dari pek bebas dihitung dulu ph netonya, bisa pake norma.. dear rekan2 terimakasih masukannya
Untuk rekan begawan,
jika pakai 1770 untuk Ph dari pekerjaan bebas untuk pakai Norma harus kirim surat dulu kan ke KPP??oh ya kalau mau hitung angsuran PPh Pasal 25, itu dari total Ph pekerjaan bebas dijumlah dg Ph Sehub dr pekerjaan?
Atau hanya dari Ph dari pekerjaan Bebas
Please advise
- Originaly posted by wiri:
jika pakai 1770 untuk Ph dari pekerjaan bebas untuk pakai Norma harus kirim surat dulu kan ke KPP??
Secara formal memang harus memberitahukan terlebih dulu, tetapi kenyataannya tidak memberitahukan, juga tidak apa-apa..
Originaly posted by wiri:oh ya kalau mau hitung angsuran PPh Pasal 25, itu dari total Ph pekerjaan bebas dijumlah dg Ph Sehub dr pekerjaan?
Seluruhnya..