Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan OP menyewakan ruko ke OP(oramg pribadi), apa boleh pemilik setor pajak sendiri

  • OP menyewakan ruko ke OP(oramg pribadi), apa boleh pemilik setor pajak sendiri

  • Puspita Sari

    Member
    27 September 2022 at 10:03 pm

    Permisi rekan rekan

    Saya OP(orang pribadi) pemilik ruko menyewakan kepada OP(orang pribadi). Kemudian mendapat penghasilan dari sewa ruko. Dalam hal ini boleh kah saya setor pajak penghasilan dari sewa ruko ini sendiri atau memang harus penyewa yg menyetor? Jika saya boleh setor sendiri, apakah harus lapor spt pph pasal 4 ayat 2 di unifikasi djp online?

  • aris hermawan

    Member
    30 September 2022 at 9:04 am

    Apakah OP penyewa merupakan pemotong? Jika iya, penyewa yang seharusnya memotong PPh. Jika tidak, mekanismenya setor sendiri

  • Aribowo

    Member
    5 October 2022 at 5:17 pm

    kalau tidak ada npwp nya tidak bisa setor pajak sewa nya, dan setau saya di spt tahunan harus di cantumkan npwp sih penyewa , saya tidak tahu apakah ga papa bila npwp sih penyewa di kosongkan, mohon sarannya kawan kawan

    • Gamin Yoo

      Member
      7 November 2022 at 1:38 pm

      Sesuai dengan pernyataan rekan, apabila tidak disertai NPWP maka tidak dapat memotong PPh Final dikarenakan akan dilampirkan dalam spt tahunan akan tetapi jika memiliki NIK dapat dilakukan pemotongan oleh penyewa

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now