Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM OP jual tanah lebih dari 600jt diwajibkan bayar ppn

  • OP jual tanah lebih dari 600jt diwajibkan bayar ppn

     ktfd updated 9 years ago 7 Members · 37 Posts
  • 48muscle

    Member
    20 March 2015 at 12:18 pm

    berikut adalah beberapa artikel yang menjelaskan mengapa kasus ini terasa janggal:

    Published by Dudi Wahyudi (beliau adalah dosen pajak di salah satu universitas….mohon ijin Bp Dudi)

    Pengusaha
    Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak akan terlepas dari pengertian pengusaha dalam arti definisi PKP harus memenuhi dulu definisi pengusaha karena PKP adalah pengusaha.

    Pengertian pengusaha sendiri ada di Pasal 1 angka 14 UU PPN.
    Dalam ketentuan ini, pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

    Lalu pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU ini, diberikan penjelasan sedikit tentang arti dari "dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya", yaitu dalam rangka kegiatannya sehari-hari sebagai Pengusaha.

    Dari sedikit penjelasannya ini bisa disimpulkan bahwa dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ini mengandung arti bahwa kegiatannya merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukannya sehingga misalnya jika perusahaan pabrik sepatu memberikan bantuan berupa pesawat televisi kepada suatu yayasan sosial maka atas penyerahan televisi ini tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    lalu berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBm.

    pada pasal 16D dalam bagian penjelasan telah dijelaskan bahwa “penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila PPN yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam UU ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya PPN tersebut karena bukti peng-kreditannyatidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidakdiisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat(5)”.

    kesimpulan yg saya dapatkan:
    1. bangunan tsb merupakan hasil hibah dari aset pribadi orang tua saya (tujuan semua adalah tidak untuk diperjualbelikan)
    2. bangunan tsb berupa gudang yg sejak dihibahkan kepada saya, tidak pernah saya gunakan sehingga tidak berhubungan langsung dgn usaha utama saya yaito toko alat tulis
    3. hibah yg saya dapatkan dari orang tua saya tidak mendapatkan PPN masukan karena orang tua merupakan OP non-PKP
    4. karena tidak pernah mengkreditkan PPN tsb….seharusnya saya menjual aset tsb tidak perlu memungut PPN kepada pembeli. sesuai dgn pengecualian yg termasuk di dalam pasal 16D

    apakah pemahaman saya diatas sudah benar secara hukum?

    sebagai bahan pertimbangan, terdapat pula hasil putusan pengadilan pajak yg mengabulkan seluruhnya terhadap kasus yg mirip dengan yang saya alami saat ini:

    http://www.setpp.depkeu.go.id/datafile/risalah/294 01s.doc
    http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/Risalah/274 22S.doc

  • wrmhswr

    Member
    20 March 2015 at 12:26 pm
    Originaly posted by 48muscle:

    Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBm.

    Jangan gunakan yang ini rekan, karena redaksinya sudah berubah di UU No 42/2009.

    Originaly posted by 48muscle:

    apakah pemahaman saya diatas sudah benar secara hukum?

    Jika poin argumentasi rekan berangkat dari Pasal 16D, maka klausul "berkaitan dengan usaha" bisa dipakai, dimana sepanjang rekan bisa membuktikan tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan usaha, maka ketika dijual tidak terutang PPN, sesuai Pasal 16D UU PPN 2009 (sebaiknya tidak menggunakan redaksi UU lama).

    monggo, ini juga ditunjukkan ke AR nya..

  • wrmhswr

    Member
    20 March 2015 at 12:26 pm
    Originaly posted by 48muscle:

    Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBm.

    Jangan gunakan yang ini rekan, karena redaksinya sudah berubah di UU No 42/2009.

    Originaly posted by 48muscle:

    apakah pemahaman saya diatas sudah benar secara hukum?

    Jika poin argumentasi rekan berangkat dari Pasal 16D, maka klausul "berkaitan dengan usaha" bisa dipakai, dimana sepanjang rekan bisa membuktikan tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan usaha, maka ketika dijual tidak terutang PPN, sesuai Pasal 16D UU PPN 2009 (sebaiknya tidak menggunakan redaksi UU lama).

    monggo, ini juga ditunjukkan ke AR nya..

  • wrmhswr

    Member
    20 March 2015 at 12:26 pm
    Originaly posted by 48muscle:

    Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBm.

    Jangan gunakan yang ini rekan, karena redaksinya sudah berubah di UU No 42/2009.

    Originaly posted by 48muscle:

    apakah pemahaman saya diatas sudah benar secara hukum?

    Jika poin argumentasi rekan berangkat dari Pasal 16D, maka klausul "berkaitan dengan usaha" bisa dipakai, dimana sepanjang rekan bisa membuktikan tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan usaha, maka ketika dijual tidak terutang PPN, sesuai Pasal 16D UU PPN 2009 (sebaiknya tidak menggunakan redaksi UU lama).

    monggo, ini juga ditunjukkan ke AR nya..

  • ktfd

    Member
    21 March 2015 at 2:40 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    lawan aja AR nya, suruh belajar lagi

    hahaha… mantap.

  • ktfd

    Member
    21 March 2015 at 2:40 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    lawan aja AR nya, suruh belajar lagi

    hahaha… mantap.

  • ktfd

    Member
    21 March 2015 at 2:40 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    lawan aja AR nya, suruh belajar lagi

    hahaha… mantap.

  • nidjar

    Member
    22 March 2015 at 9:26 am

    sepertinya kejar setoran…hehehe

  • nidjar

    Member
    22 March 2015 at 9:26 am

    sepertinya kejar setoran…hehehe

  • nidjar

    Member
    22 March 2015 at 9:26 am

    sepertinya kejar setoran…hehehe

  • Yovi

    Member
    22 March 2015 at 9:48 pm
    Originaly posted by nidjar:

    sepertinya kejar setoran…hehehe

    kayaknya sih gitu..
    bikin pusing pala berbi aja..

  • Yovi

    Member
    22 March 2015 at 9:48 pm
    Originaly posted by nidjar:

    sepertinya kejar setoran…hehehe

    kayaknya sih gitu..
    bikin pusing pala berbi aja..

  • Yovi

    Member
    22 March 2015 at 9:48 pm
    Originaly posted by nidjar:

    sepertinya kejar setoran…hehehe

    kayaknya sih gitu..
    bikin pusing pala berbi aja..

  • 48muscle

    Member
    23 March 2015 at 11:47 am

    Bagaimana tanggapan rekan rekan yg lain? Mohon bantauan dan sarannya agar saya bisa dapat masukan

  • 48muscle

    Member
    23 March 2015 at 11:47 am

    Bagaimana tanggapan rekan rekan yg lain? Mohon bantauan dan sarannya agar saya bisa dapat masukan

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now