Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Ongkos angkut, pph 23 ?
Ongkos angkut, pph 23 ?
Rekan ,,untuk ongkos angkut, apa kena pph 23 ya?
Kita bayar ongkos angkut ke expedisi untuk pengiriman barang dagangan
apakah ongkos angkut ini dipotong pph 23 ya?
Bagaimana bila pemiliknya ada WPOP ? Apakah dipotong pph 21? Tarifnya?Makasih
kena pph 23, 2%
tapi atas jasanya aja sepanjang di invoice nya di breakdown antara jasa dan penggantian biaya ekspedisi.
salam
- Originaly posted by scorpion:
Bagaimana bila pemiliknya ada WPOP ? Apakah dipotong pph 21?
he..emm
Originaly posted by scorpion:Tarifnya?
tarif Bukan Pegawai. lebih tepatnya baca per-32/pj/2015
- Originaly posted by jon1201:
Originaly posted by scorpion:
Bagaimana bila pemiliknya ada WPOP ? Apakah dipotong pph 21?he..emm
rekan jon1201 kok masuk ke pph 21? kan bukannya jasa ekspedisi masuk ke pmk 141?
- Originaly posted by mahendra:
kok masuk ke pph 21?
penasaran yah, rekan baca dulu yg ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=41421&hlm=3#jdltopicbedakan sendiri yah, mana sewa mana jasa
- Originaly posted by mahendra:
rekan jon1201 kok masuk ke pph 21? kan bukannya jasa ekspedisi masuk ke pmk 141?
karena pemiliknya ada WPOP
pmk 141 hanya untuk WP Badan rekan
salam
- Originaly posted by cafetaxria:
karena pemiliknya ada WPOP
belum tentu juga..WP OP juga bisa kena pph23 rekan.
Rekan mahendra..jasa dan penggantian biaya expedisi maksudnya bgmn ya, apa bisa bantu dijelaskan?
Mungkin rekan lain bisa membantu dengan contoh…makasih- Originaly posted by scorpion:
jasa dan penggantian biaya expedisi maksudnya bgmn ya,
biasanya berupa Tagihan Export Import dari pihak ke-2 selaku PPJK
Originaly posted by scorpion:contoh…
sederhan seperti ini:
freight charges (jasa darat/laut/udara) ->potong pph23
reimburstment fee (biaya penggantian) bukan objek pajak pph23 Rekan mahendra..jasa dan penggantian biaya expedisi maksudnya bgmn ya, apa bisa bantu dijelaskan?
Mungkin rekan lain bisa membantu dengan contoh…makasihMaaf kedobelan posting…hehe..
Rekan…kalau pembayaran ke expedisi dg armada truk bagaimana perlakuannya? Kena pph 23 atau pph 21 ya?Rekan…WPOP kena pph 23 utk transaksi apa ya? Bisa diberi contoh?
- Originaly posted by scorpion:
apakah ongkos angkut ini dipotong pph 23 ya?
yes 23
Originaly posted by scorpion:Bagaimana bila pemiliknya ada WPOP ?
tetap 23
Salam
- Originaly posted by scorpion:
Rekan ,,untuk ongkos angkut, apa kena pph 23 ya?
Ya 23..
Originaly posted by scorpion:Bagaimana bila pemiliknya ada WPOP ? Apakah dipotong pph 21? tarifnya?
Ya PPh 21.. Bukan Pegawai..
Originaly posted by scorpion:Rekan…WPOP kena pph 23 utk transaksi apa ya? Bisa diberi contoh?
Sewa sehubungan penggunaan harta.