Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Ongkos angkut dari Malaysia kena PPh 26 / PPh 23?

  • Ongkos angkut dari Malaysia kena PPh 26 / PPh 23?

  • andi87mei

    Member
    19 October 2015 at 3:18 pm

    Dear Para Pakar Pajak,

    Saya punya kasus Perusahaan akan import boiler dari vendor Malaysia, biaya ongkos angkut laut dan darat ditagih oleh pihak vendor (dalam kontrak disebutkan nilai ongkos angkut sebesar USD 90.000). Ongkos angkut tsb termasuk ongkos angkut laut dan darat (dari pelabuhan di Malaysia sd ke Pontianak, dan dari Pontianak sd ke Pabrik). Atas transaksi ini apakah terutang PPh 26 / 23 untuk ongkos angkut? Apakah terutang PPN juga?
    Mohon pencerahannya.

  • andi87mei

    Member
    19 October 2015 at 3:18 pm
  • santosobroto

    Member
    20 June 2016 at 1:28 pm

    Tax treaty indo -malay sepertinya tidak ada article mengenai shipping and transport.

    Sepertinya berlaku PPh Pasal 15 rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now