Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Ongkos angkut dari Malaysia kena PPh 26 / PPh 23?
Ongkos angkut dari Malaysia kena PPh 26 / PPh 23?
Dear Para Pakar Pajak,
Saya punya kasus Perusahaan akan import boiler dari vendor Malaysia, biaya ongkos angkut laut dan darat ditagih oleh pihak vendor (dalam kontrak disebutkan nilai ongkos angkut sebesar USD 90.000). Ongkos angkut tsb termasuk ongkos angkut laut dan darat (dari pelabuhan di Malaysia sd ke Pontianak, dan dari Pontianak sd ke Pabrik). Atas transaksi ini apakah terutang PPh 26 / 23 untuk ongkos angkut? Apakah terutang PPN juga?
Mohon pencerahannya.Tax treaty indo -malay sepertinya tidak ada article mengenai shipping and transport.
Sepertinya berlaku PPh Pasal 15 rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies