• Ongkir dikenakan pph 23

  • Samuelcool

    Member
    16 June 2022 at 10:55 am

    Dear rekan2

    Mau nanya, PT kami ada beli barang (material bahan bangunan) ke supplier, supplier tersebut mengenakan ongkir karena kami minta barang dikirim ke site. Supplier mencantumkan item “biaya kirim” pada FPnya bersamaan dengan barang2 lain yang kami beli. Pertanyaan saya apakah ongkir tersebut bisa saya potong pph 23? Mohon pencerahannya karena di forum ini ada yang bilang kena ada juga yang bilang tidak. Apabila ada aturan nya mohon bisa dicantumkan

    Terima kasih

  • Naruto89

    Member
    16 June 2022 at 11:34 am

    yang unsurnya jasa, tentu saja bisa dikenakan PPh 23.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now