Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Omzet th 2012 selama 10bulan 4.7M, dikenai PPh final sesuai PP 46 atau tidak.
Omzet th 2012 selama 10bulan 4.7M, dikenai PPh final sesuai PP 46 atau tidak.
pp 46 rekan,,, pasal 2 ayat 4
pp 46 rekan,,, pasal 2 ayat 4
Bagaimana dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 107/2013 rekan ?
"Dalam hal peredaran bruto dari usaha pada Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan yang disetahunkan."Apakah berdasarkan pasal tersebut perusahaan kami bisa dikenakan PPh tarif umum ?
Soalnya ini AR kekeh kita dikenai PPh final 1%.
Iya aja klo ngelihat omzet kita bulan juli-agustus 2013 ini aja sudah 6M'an. PPh jelas sudah 60jtaan.Bagaimana cara memberikan penjelasan kpd AR nya agar mengerti ya rekan ?
Bagaimana dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 107/2013 rekan ?
"Dalam hal peredaran bruto dari usaha pada Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan yang disetahunkan."Apakah berdasarkan pasal tersebut perusahaan kami bisa dikenakan PPh tarif umum ?
Soalnya ini AR kekeh kita dikenai PPh final 1%.
Iya aja klo ngelihat omzet kita bulan juli-agustus 2013 ini aja sudah 6M'an. PPh jelas sudah 60jtaan.Bagaimana cara memberikan penjelasan kpd AR nya agar mengerti ya rekan ?
- Originaly posted by banddoat:
Apakah berdasarkan pasal tersebut perusahaan kami bisa dikenakan PPh tarif umum ?
tidak tapi Pasal 2 ayat 5
- Originaly posted by banddoat:
Apakah berdasarkan pasal tersebut perusahaan kami bisa dikenakan PPh tarif umum ?
tidak tapi Pasal 2 ayat 5