Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Omzet Sbg Pembanding Perhitungan Pajak Terhutang

  • Omzet Sbg Pembanding Perhitungan Pajak Terhutang

     kusuma84 updated 13 years ago 7 Members · 21 Posts
  • kusuma84

    Member
    31 March 2011 at 12:45 pm
    Originaly posted by hanif:

    bisa dialokasikan berdasarkan perbandingan penghasilannya

    ada dasar hukumnya rekan,?

    salam

  • ktfd

    Member
    31 March 2011 at 1:27 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Untuk fasilitas Pasal 31E emang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai peredaran usaha yang mana. Apakah khusus yg tidak final atau akumulasi final dan tidak final. Tapi secara prinsip akuntansi yang namanya peredaran usaha ya seluruh omset baik yg final maupun yang tidak final.

    rekan w2nz, seumpama omzet jual lpg 50 milyar dan omzet fee cuman 1 milyar, maka
    wp tsb tidak bisa dapat fasilitas dong? padahal omzet 50 m kan kena final, dan yg kena
    non final kan cuma 1 m yg seharusnya dapat fasilitas dong… mohon tanggapan.
    salam.

  • Aries Tanno

    Member
    31 March 2011 at 1:49 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 66/PJ/2010

    TENTANG

    PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1)
    UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
    UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
    2. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a. Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
    b. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    c. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
    1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
    2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
    3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
    d. Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    3. Contoh penghitungan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 24 Mei 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 060044911

  • Aries Tanno

    Member
    31 March 2011 at 1:50 pm

    ilustrasinya klik disini :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_SE66lamp. html

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    31 March 2011 at 1:53 pm
    Originaly posted by kusuma84:

    ada dasar hukumnya rekan,?

    salam

    Rujukannya yang saya gunakan ini :

    Penjelasan Pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008
    Ayat (1)

    Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
    Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    Huruf a

    Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.
    Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

    Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

    Contoh:

    Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
    a. penghasilan yang bukan merupakan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Rp100.000.000,00
    b. penghasilan bruto lainnya sebesar Rp300.000.000,00 (+)
    Jumlah penghasilan bruto Rp400.000.000,00

    Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 = Rp150.000.000,00.

    Salam

  • kusuma84

    Member
    31 March 2011 at 3:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    Rujukannya yang saya gunakan ini :

    Penjelasan Pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008
    Ayat (1)

    Terima kasih banyak rekan atas infonya,..
    apakah ada lagi rekan rujukannya?

    salam

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now