Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › omzet pph pasal 4 ayat 2
omzet pph pasal 4 ayat 2
Dear ortax,
misalkan bulan januari kan ada penjualan tuh, trus ada retur penjualan juga. nah omzet yang dihitung untuk pph final pasal 4 ayat 2 bagaimana? apakah total penjualannya saja? atau total penjualan dikurangi retur penjualan baru dikali 1%??
mohon bantuannya, trimsDear ortax,
misalkan bulan januari kan ada penjualan tuh, trus ada retur penjualan juga. nah omzet yang dihitung untuk pph final pasal 4 ayat 2 bagaimana? apakah total penjualannya saja? atau total penjualan dikurangi retur penjualan baru dikali 1%??
mohon bantuannya, trims- Originaly posted by FASED:
total penjualan dikurangi retur penjualan baru dikali 1%
sebab yang namanya omzet merupakan jumlah penjualan, bila ada retur berarti tidak terjadi penjualan
- Originaly posted by FASED:
total penjualan dikurangi retur penjualan baru dikali 1%
sebab yang namanya omzet merupakan jumlah penjualan, bila ada retur berarti tidak terjadi penjualan
- Originaly posted by FASED:
total penjualan dikurangi retur penjualan baru dikali 1%
- Originaly posted by FASED:
total penjualan dikurangi retur penjualan baru dikali 1%
@PRIADIAR4 berarti penjualannya dikurangi retur dulu ya pak??
@PRIADIAR4 berarti penjualannya dikurangi retur dulu ya pak??
- Originaly posted by FASED:
@PRIADIAR4 berarti penjualannya dikurangi retur dulu ya pak??
iya
- Originaly posted by FASED:
@PRIADIAR4 berarti penjualannya dikurangi retur dulu ya pak??
iya
oke, makasih pak 🙂
oke, makasih pak 🙂