Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › omzet lebih dari 4,8 M, PP46 atau tarif pasal 17?
omzet lebih dari 4,8 M, PP46 atau tarif pasal 17?
Dear rekan ortax,
Tahun 2014, omzet kurang dari 4,8 M jadi untuk tahun 2015 menggunakan PP 46.
Jika tahun 2015 sd juli sudah melebihi 4,8 m. bagaimana perlakuan pajaknya :
1. untuk pelaporan masa juli 2015 sd des 2015 tetap PPH 1% atau sudah tidak perlu setor 1%?
2. bagaimana dengan SPT Tahunan 2015, laba nya dikenakan pajak pasal 31E atau tetep dengan PP46 ( omzet dan biaya2 dikoreksi full)?mohon bantuannya.
- Originaly posted by Jaenal:
Jika tahun 2015 sd juli sudah melebihi 4,8 m. bagaimana perlakuan pajaknya :
1. untuk pelaporan masa juli 2015 sd des 2015 tetap PPH 1% atau sudah tidak perlu setor 1%?
2. bagaimana dengan SPT Tahunan 2015, laba nya dikenakan pajak pasal 31E atau tetep dengan PP46 ( omzet dan biaya2 dikoreksi full)?Tetap 1% (PP 46)
Salam
boleh taw referensi aturannya.
- Originaly posted by Jaenal:
Jika tahun 2015 sd juli sudah melebihi 4,8 m. bagaimana perlakuan pajaknya :
1. untuk pelaporan masa juli 2015 sd des 2015 tetap PPH 1% atau sudah tidak perlu setor 1%?
tetep setor 1 persen
Originaly posted by Jaenal:2. bagaimana dengan SPT Tahunan 2015, laba nya dikenakan pajak pasal 31E atau tetep dengan PP46 ( omzet dan biaya2 dikoreksi full)?
tetap dengan pp 46
neh biar yakin
Pasal 3
(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen).
(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
(3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
(4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.Thanks mas bro
- Originaly posted by Jaenal:
Thanks mas bro
sepp mas bro