Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › OMZET KENA PAJAK
Rekan-rekan,
yang dikenakan pajak 1 % dari omzet itu maksudnya seperti apa ?
sy kan bekerja di agen tiket + travel, nah
1. omzetnya untuk tiket itu keuntungan kotor nya ya ?
2. untuk jasa travel apakah keuntungan atau apakah keseluruhan uang masuk ?Mohon dibantu rekan,
Terima kasih
- Originaly posted by AGNI TRAVEL:
1. omzetnya untuk tiket itu keuntungan kotor nya ya ?
dihitung fee dari penjualan tiketnya aja.
Originaly posted by AGNI TRAVEL:2. untuk jasa travel apakah keuntungan atau apakah keseluruhan uang masuk ?
Dihitung dari seluruh pendapatan jasa travel.
- Originaly posted by joe mirant:
dihitung fee dari penjualan tiketnya aja.
Originaly posted by joe mirant:Dihitung dari seluruh pendapatan jasa travel.
Terima kasih rekan 🙂
Viewing 1 - 4 of 4 replies