Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Omzet besar tapi tidak untung, bagaimana pajaknya?

Tagged: , , ,

  • Omzet besar tapi tidak untung, bagaimana pajaknya?

     Afreezal updated 1 month ago 3 Members · 3 Posts
  • Yohanes

    Member
    4 September 2024 at 5:38 pm

    Saat ini saya belum berbentuk PT/CV dan biasanya saya bayar pajak pakai perhitungan pph 0.5% umkm pribadi yang akan expired desember ini (masa 7 tahun).

    Berhubung usaha saya di bidang jasa dan masih dibawah 4.8M, bagaimana perhitungan pajaknya kalau saya memiliki 1 lini produk yang wajib saya jual sepaket dengan produk lainnya, tapi produk ini profit sangat kecil 1-3% atau kadang rugi dan berkontribusi sebesar 25-40% dari total omzet bulanannya.

    Apakah perhitungan pajak untuk 1 lini produk ini masih bisa disiasati jika sudah menjadi CV/PT per januari ini?

  • Johnson

    Member
    5 September 2024 at 1:12 am

    intinya, dalam 1 entitas ,tidak peduli memiliki berapa lini usaha berapa jenis produk, perhitungan pajak penghasilan utk Badan (CV/PT) adalah menggunakan Laporan Laba Rugi yang menyeluruh.

    intinya pajak penghasilan utk Badan adalah dihitung dari Laba Bersih 1 entitas

    misalnya PT Baru Bangun, punya 3 produk jualan

    Omset : produk A 1000 juta, B 1000 juta C 1000 juta

    Laba Bersih produk A -50, B +100 , C + 50

    Maka pajak penghasilan PT Baru Bangun adalah di hitung dari Laba Bersih 1 entitas yakni 100 juta (-50+100+50).

    Tarif pajak penghasilan untuk Badan dengan omset keseluruhan dibawha 4,8 miliar adalah 50% dri tarif pasal 29 , dengan kata lain 50% dari 22% , alias hanya 11%

    kalau Omset diantara 4,8 miliar sampai 50 miliar , silahkan anda google “perhitungan tarif pph fasilitas pasal 31E”

    kalau omset diatas 50 miliar, maka tarif pph Badan = 22%.

  • Afreezal

    Member
    5 September 2024 at 2:45 pm

    WP yang menggunakan PP 23 (atau lebih sering dikenal Pajak UMKM 0,5%) tidak perlu membayar Pajak akhir tahun dikarenakan atas usahanya sudah dikenai pajak bersifat final per bulannya, khusus untuk usaha tersebut.
    Apabila WP OP memiliki pemasukan lain ya atas pemasukan itu yang kenak.

    Selepas dari Expired nya PP 23, tahun berikutnya menggunakan tarif pasal 17.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now