Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Omzet 7M apakah masih bisa menggunakan tarif 0,5%?

  • Omzet 7M apakah masih bisa menggunakan tarif 0,5%?

     Imam PN updated 3 weeks, 2 days ago 1 Member · 1 Post
  • Imam PN

    Member
    1 April 2024 at 10:31 am

    Dear Rekan Senior Pajak,
    Perusahaan saya sebelumnya menggunakan tarif 0,5% untuk SPT tahunan Badan karna omzetnya dibawah 4,8M, setahu saya untuk menggunakan tarif tersebut bisa sampai 5 tahun, dan kebetulan perusahaan saya di tahun ketiga ada kenaikan menjadi 7M, apakah masih bisa menggunakan tarif 0,5%? karena kami belum ada mlakukan pengangsuran pph 25 bulanan.
    terimakasih, mohon pencerahannya rekan semua

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now