Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › omzet < 4,8
Rekans,
Dibantu donk, kalo omzet dibawah 4,8 M penghitungannya gimana?
Terima kasih.Rekans,
Dibantu donk, kalo omzet dibawah 4,8 M penghitungannya gimana?
Terima kasih.Rekans,
Dibantu donk, kalo omzet dibawah 4,8 M penghitungannya gimana?
Terima kasih.menghitung apa ini?
menghitung apa ini?
menghitung apa ini?
- Originaly posted by alisha:
Rekans,
Dibantu donk, kalo omzet dibawah 4,8 M penghitungannya gimana?
Penghitungan PPh umum atas omset di luar Juli s.d Des
- Originaly posted by alisha:
Rekans,
Dibantu donk, kalo omzet dibawah 4,8 M penghitungannya gimana?
Penghitungan PPh umum atas omset di luar Juli s.d Des
- Originaly posted by alisha:
Rekans,
Dibantu donk, kalo omzet dibawah 4,8 M penghitungannya gimana?
Penghitungan PPh umum atas omset di luar Juli s.d Des
Viewing 1 - 10 of 10 replies