Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Omzet 2017 diatas 4,8 M, omzet 2018 dibawah 4,8 M

  • Omzet 2017 diatas 4,8 M, omzet 2018 dibawah 4,8 M

     dinamika updated 3 years, 2 months ago 8 Members · 21 Posts
  • paklaw

    Member
    3 October 2018 at 1:44 pm
    Originaly posted by Vanhounten:

    Jika Omzet Tahun 2017 diatas 4,8 M, maka untuk tahun 2018 penghitungan PPh Badannya tetap menggunakan tarif normal. (Karena untuk penetapan PP 46 / PP 23 mengacu pada pajak tahun sebelumnya harus dibawah 4,8M.)

    kalau untuk jan-jun 2018 saya setuju tarif normal.

    tapi kalau untuk jul-des 2018 ini masih rancu…ga ada tulisan patokan omset tahun sebelumnya atau tahun yg berjalan. dan kita tidak bisa menggunakan peraturan turunan pp46. karena semua sudah tidak berlaku

  • dh2018

    Member
    3 October 2018 at 1:48 pm
    Originaly posted by nchip:

    betul rekan. di PP 23 bilangnya seperti itu.

    di pasal mananya rekan ?

    Originaly posted by nchip:

    tp sales jan-jun harus setor 1% dan sales jul-des setor 0,5% dari nilai salesnya.

    kalau sdh setor PPh Ps. 25, bagaimana rekan ?

  • nchip

    Member
    3 October 2018 at 1:53 pm
    Originaly posted by paklaw:

    ga ada tulisan patokan omset tahun sebelumnya atau tahun yg berjalan. dan kita tidak bisa menggunakan peraturan turunan pp46. karena semua sudah tidak berlaku

    di PP 23 sih ada rekan, berdasarkan peredaran bruto tahun pajak sebelumnya.
    tp memang utk yg Jul-Des emng ga terlalu clear sih

  • nchip

    Member
    3 October 2018 at 1:54 pm
    Originaly posted by dh2018:

    di pasal mananya rekan ?

    pasal 3 ayat 4 PP 23 2018 rekan.

  • anto77

    Member
    3 October 2018 at 2:28 pm
    Originaly posted by paklaw:

    tapi kalau untuk jul-des 2018 ini masih rancu…ga ada tulisan patokan omset tahun sebelumnya atau tahun yg berjalan

    ada di pasal 4 ayat 1 PP 23 rekan..

    Pasal 4

    (1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

  • dinamika

    Member
    23 February 2021 at 5:49 am

    selamat siang rekan,

    tahun 2018 omzet diatas 4,8M , dikenakan tarif umum utk pph pasal 25 badan , tahun 2019 omzet turun masih memakai tarif umum , utk 2020 omzet menurun drastis, apa masih menggunakan tarif umum utk pph badan nya?

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now