Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Omzet
Mau nanya para suhu.
Omzet itu apa ya?
PT. A bergerak di bidang perdagangan,
1. Menjual barang ( Incl. PPN ) Rp. 11.000.000
2. Menjual barang ( exc. PPN ) Rp. 10.000.000
3. Transpor milik PT.A namun ongkos Kirimnya dibebankan ke pembeli Rp. 500.000
4. Di akhir bulan mendapat pendapatan atas bunga bank Rp. 45.000
5. Di akhir bulan mendapat pendapatan atas bunga pinjaman afiliasi Rp. 5.000.000dari Contoh kasus diatas Total Omzetnya berapa ya?
Anonymous
Deleted User13 July 2021 at 3:09 amOriginaly posted by muktitawakal@gmail.com:Omzet itu apa ya?
omezet itu jumlah dari hasil penjualan barang dagang dengan waktu tertentu.
Originaly posted by muktitawakal@gmail.com:dari Contoh kasus diatas Total Omzetnya berapa ya?
No 1+2= Rp. 21.000.000
Anonymous
Deleted User13 July 2021 at 3:10 amOriginaly posted by Fendi_26:No 1+2= Rp. 21.000.000
maaf koreksi ditambah No 3 jadi Rp. 21.500.000
Apakah pendapatan atas sewa yang dipotong pph 4 ayat 2 bisa dikategorikan /dimasukan kedalam omzet juga ya?
1. 10.000.000
2. 10.000.000
3. 500.000
4. –
5. –- Originaly posted by muktitawakal@gmail.com:
Apakah pendapatan atas sewa yang dipotong pph 4 ayat 2 bisa dikategorikan /dimasukan kedalam omzet juga ya?
tergantung usaha perusahaannya rekan…jika dikaitkan dengan PT A, maka bukan omzet
Anonymous
Deleted User14 July 2021 at 7:07 amOriginaly posted by muktitawakal@gmail.com:Apakah pendapatan atas sewa yang dipotong pph 4 ayat 2 bisa dikategorikan /dimasukan kedalam omzet juga ya?
Pendapatan sewa itu bukan omzet melainkan pendapatan lain, omzet diperoleh dari jumlah penjualan barang pada masa tertentu.