Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Omset diatas 4.8 M tapi belum PKP.(PT belum setahun)
Omset diatas 4.8 M tapi belum PKP.(PT belum setahun)
Mohon bantuan…
Perusahaan berdiri belum setahun dan belum PKP tapi omset diatas 4.8 M…
perlakuannya seperti apa untuk PPH nya?
dan lebih baik urus PKP baru lapor SPT atau setelah lapor SPT tahunan?thanks
regards- Originaly posted by dota:
dan lebih baik urus PKP baru lapor SPT atau setelah lapor SPT tahunan?
kalau sudah 4,8M, secepatnya urus PKP. gak usah nunggu lapor SPT tahunan dulu..
Originaly posted by dota:perlakuannya seperti apa untuk PPH nya?
Untuk WHT , tidak ada bedanya dengan yang lain, perlakuannya sama.. kalau pakai PP 23, tahun depan sudah gak bisa lagi, harus ganti tarif umum pasal 29
Viewing 1 - 3 of 3 replies