Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Omset diatas 4.8 M tapi belum PKP.(PT belum setahun)

  • Omset diatas 4.8 M tapi belum PKP.(PT belum setahun)

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • dota

    Member
    4 April 2019 at 4:05 am

    Mohon bantuan…

    Perusahaan berdiri belum setahun dan belum PKP tapi omset diatas 4.8 M…
    perlakuannya seperti apa untuk PPH nya?
    dan lebih baik urus PKP baru lapor SPT atau setelah lapor SPT tahunan?

    thanks
    regards

  • dota

    Member
    4 April 2019 at 4:05 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    4 April 2019 at 4:32 am
    Originaly posted by dota:

    dan lebih baik urus PKP baru lapor SPT atau setelah lapor SPT tahunan?

    kalau sudah 4,8M, secepatnya urus PKP. gak usah nunggu lapor SPT tahunan dulu..

    Originaly posted by dota:

    perlakuannya seperti apa untuk PPH nya?

    Untuk WHT , tidak ada bedanya dengan yang lain, perlakuannya sama.. kalau pakai PP 23, tahun depan sudah gak bisa lagi, harus ganti tarif umum pasal 29

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now