Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › omset < 4,8 miliar bisa PKP ga?
omset < 4,8 miliar bisa PKP ga?
selamat siang rekan ortax,
mau nanya nih utk OP, apa bisa ngajukan PKP walau omset blm >4,8 miliar dg pertimbangan agar kembali ke Pph 25, soalnya omset udah 2M lbh klo dikenakan 1% kan setahun kena 20jt an lbh. Gmn ya? ada saran?
Tq
selama omset masih <4,8 M masih kena PP 46 walaupun statusnya sebagai PKP.
Pasal 3A (UU No. 42 Tahun 2009)
ÂÂ
(1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
(1a)
Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).- Originaly posted by dewa_mabok:
selama omset masih <4,8 M masih kena PP 46 walaupun statusnya sebagai PKP.
sepakat
salam