Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Omset < 4.8 pakai tarif berapa
Mohon Bantuanya
Tahun 2015 omset 5 m jadi dasar perhitungan pph badan 2016 adalah perhitungan normal, sedangkan omset ditahun 2016 3,5 m, jadi untuk perhitungan 2016 tarif manakah yg bisa saya pakaitahun 2017 pake PP 46, karena omset tahun 2016 tidak sampai 4,8M
Viewing 1 - 3 of 3 replies