Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Omnibuslaw Pasal 111 Ayat 1a
Omnibuslaw Pasal 111 Ayat 1a
Rekan,
Di omnibuslaw pasal 111 ayat 1a itu dijelaskan :
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi
subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan
hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu; dan
b. berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yangYang saya tau untuk point A nya itu akan di atur di PMK 3 bulan setelah omnibuslaw di terbitkan. ada yang punya PMK nya PMK Berapa ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies