• OECD vs UN

  • prastono

    Member
    7 November 2008 at 4:33 pm
  • prastono

    Member
    7 November 2008 at 4:33 pm

    Apa sih perbedaan antara treaty dengan menggunakan UN model dan OECD model. Trus Indonesia ikut model yang mana nih ?

  • Otong

    Member
    7 November 2008 at 4:58 pm

    Maaf masalah apa nih ?

  • mira

    Member
    7 November 2008 at 6:24 pm
    Originaly posted by prastono:

    Apa sih perbedaan antara treaty dengan menggunakan UN model dan OECD model

    UN Model tidak diskriminatif dan lebih mengutamakan kepentingan negara berkembang dalam masalah perpajakan internasional. Berbde dengan OECD Model dianggap diskriminatif dalam menyelesaikan masalah pajak internasional antara negara maju dengan negara berkembang.

    Originaly posted by prastono:

    Trus Indonesia ikut model yang mana nih ?

    Indonesia ikut UN Model.

  • ara

    Member
    12 November 2008 at 5:01 pm

    UN Model adalah Model Tax Treaty dari United Nation (PBB) yang didesain sebagai Model Tax Treaty antara Negara2 Anggota UN (PBB) yaitu antara Negara2 Berkembang dan antara Negara Berkembang dengan Negara Maju.

    OECD Model adalah Model Tax Treaty dari Organisation for Economic Co-Operation & Development atau Organisasi Kerjasama Ekonomi & Pembangunan yang didesain sebagai Model Tax Treaty antara Negara2 Anggotanya (pada umumnya adalah Negara2 Maju) dengan Negara2 Lainnya.

    Indonesia adalah Negara Anggota UN atau PBB, sedangkan dalam OECD status Indonesia adalah "Negara dengan Peningkatan Keterlibatan".

    Tax Treaty antara Indonesia dengan Negara Lain dapat didesain sesuai UN Model atau OECD Model, tergantung pembicaraan bilateral antara kedua Pemerintah (Negara).

    See also at http://www.un.org/esa/ffd/tax/
    & http://www.oecd.org

    Thank U, & please correct me if I'm wrong..
    Piss..
    🙂

  • evan212

    Member
    13 November 2008 at 8:12 am

    treaty model UN = OECD sama2 gak nguntungin Indonesia, karena pengusaha Indonesia banyak jago kandang…….

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 November 2008 at 9:37 am

    Dear All Friend's, Attn: Prastono, Mira dan Ara

    Informasi dari Mira dan Ara sudah benar, untuk itu perlu ditambahakan sebagai berikut:

    Bahwa UN Model dan OECD Model Tax Treaty adalah untuk meminimais permasalahan Hubungan Perpajakan International.

    Menyelesaikan permasalahan Perpajakan Internasional tidak mudah karena didalamnya tercakup Hak Pemajakan (Taxing Right) suatu Negara.

    Setiap Negara berkepentingan terhadap kedaulatannya untuk memajakai warga masyarakatnya tetapi dibatasi oleh sopan santun dan perikehidupan bertetangga Internasional (International Courtessy).

    Sehubungan dengan hal tersebut maka muncul Kebijakan Perpajakan Internasional yang diprakarsa PBB dan OECD.

    Berkenaan dengan hal tersebut maka untuk menyusun Perjanjian Penghindaraan Pajak Berganda (Tax Treaty), maupun kebijakan Perpajakan Internasional dalam UU Domestik dapat digunakan 2 (dua) Model yaitu:

    Model PBB (UN Model) dan Model Negara-negara Maju (OECD Model).

    Negara-negara berkembang lebih memilih menggunakan Model PBB karena model ini relatif memberikan hak pemajakan yang lebih luas pada Negara Sumber.

    SEperti diketahui sampai saat ini negara-negara Berkembang masih banyak yang masuk dalam kategori Negara pengimpor, baik barang maupun jasa.

    Impor jasa, menjadi masalah yang rumit dan antique karena eksistensinya tidak sejelas impor barang / barang berwujud yang bergerak maupun tidak bergerak.

    Nilai impor jasa yang dilakukan Negara-negara berkembang, jumlahnya sangat signifikan. Karena itu, Negara-negara Berkembang sangat berkepentingan dengan pengertian Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap/BUT) yang dirumuskan dalam model PBB.

    Tanpa BUT maka Negara berkembang yang mengimpor jasa, tidak mempunyai hak untuk memajaki Penghasilan jasa yang diterima oleh Negara pengekspor jasa.

    Sedangkan penghasilan tersebut bersumber dari Negara berkembang yang menjadi pengimpor jasa tersebut.

    Demikian tmabahan informasi

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • rara

    Member
    3 December 2008 at 12:38 am

    "Negara-negara berkembang lebih memilih menggunakan Model PBB karena model ini relatif memberikan hak pemajakan yang lebih luas pada Negara Sumber"
    saya setuju dengan Mr. RITZKY FIRDAUS, negara berkembang include Indonesia, menggunakan UN Model.., dan lebih memberikan hak pemajakan yg lebih luas.
    misalnya saja alam tax treaty article tentang Royalty. dalam UN model seperti yang dianut Indonesia,salah satu yang termasuk dalam royalty adalah penggunaan ICSE, jadi leasing ICSE akan masuk dalam article royalty, sedangkan setau saya dalam OECD model leasing atas ICSE itu termasuk dari bagian article business profit , sesuai dengan pembaharuan tahun 1992.
    apabila leasing ICSE masuk dalam article royalty maka yang akan diuntungkan adalah negara sumber (penyewa) yang biasanya adalah negara berkembang, karena terdapat hak pemajakan di negara sumber;
    "Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State",
    tapi apabila leasing ICSE masuk kedalam article business profit karena dianggap "sewa", maka sesuai article business profit maka hak pemajakan di Indonesia sempit, karena hak pemajakan atas business profit hak pemajakan hanya di negara resident, kecuali ada BUT. sesuai article business profit
    "The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other Contracting State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent establishment."

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now