Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › objek, tarif dan dasar2 pajak batubara terbaru.
objek, tarif dan dasar2 pajak batubara terbaru.
mohon pencerhannya rekan2 ortax tersayang, untuk judul di atas
salam
help help…
salam
- Originaly posted by afenyanisandi:
help help…
salam
he he he, rasanya terlalu luas bahan diskusinya rekan. rasanya perusahaan batubara dari sisi perpajakan tidak berbeda dengan kewajiban pajak perusahaan lainnya.
oke, untuk 1 masalah. untuk batubara kalori tinggi, itu ada royalti negara sebesar 7% untuk kepemilikan batubara.
tapi di setor ke kementrian keuangan..
kok gak masuk ke kas negara melalui pajak ya.
apa sih bedanya pajak, ama royalty negara?
salam
itu ada royalti negara sebesar 7% untuk kepemilikan batubara.
Setau ku klo royalti 7 % itu merupakan pajak daerah. Klo masih batubara merupakan barang tidak dipungut PPN karena diambil langsung dari sumbernya, jika kita olah lagi menjadi briket batubara, dia termasuk barang kena pajak.
Mohon dikoreksi oleh rekan yang lain.
terima kasih- Originaly posted by debi:
Setau ku klo royalti 7 % itu merupakan pajak daerah
pajak daerah itu masuknya ke mana ya? ke daerah atau pemusatan?
- Originaly posted by afenyanisandi:
pajak daerah itu masuknya ke mana ya? ke daerah atau pemusatan?
ke daerah rekan,.
salam
owh gitu ya, makanya pajak daerah itu tidak di pungut atau di setor ke DJP ya?
makanya tatacaranya berbeda, huft, belajar lg pajak daerah deh.