Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan objek, tarif dan dasar2 pajak batubara terbaru.

  • objek, tarif dan dasar2 pajak batubara terbaru.

     afenyanisandi updated 12 years, 8 months ago 4 Members · 9 Posts
  • afenyanisandi

    Member
    22 August 2011 at 10:53 am

    mohon pencerhannya rekan2 ortax tersayang, untuk judul di atas

    salam

  • afenyanisandi

    Member
    22 August 2011 at 10:53 am
  • afenyanisandi

    Member
    22 August 2011 at 1:37 pm

    help help…

    salam

  • ewox

    Member
    22 August 2011 at 3:44 pm
    Originaly posted by afenyanisandi:

    help help…

    salam

    he he he, rasanya terlalu luas bahan diskusinya rekan. rasanya perusahaan batubara dari sisi perpajakan tidak berbeda dengan kewajiban pajak perusahaan lainnya.

  • afenyanisandi

    Member
    23 August 2011 at 8:29 am

    oke, untuk 1 masalah. untuk batubara kalori tinggi, itu ada royalti negara sebesar 7% untuk kepemilikan batubara.

    tapi di setor ke kementrian keuangan..

    kok gak masuk ke kas negara melalui pajak ya.

    apa sih bedanya pajak, ama royalty negara?

    salam

  • debi

    Member
    23 August 2011 at 8:32 am

    itu ada royalti negara sebesar 7% untuk kepemilikan batubara.
    Setau ku klo royalti 7 % itu merupakan pajak daerah. Klo masih batubara merupakan barang tidak dipungut PPN karena diambil langsung dari sumbernya, jika kita olah lagi menjadi briket batubara, dia termasuk barang kena pajak.
    Mohon dikoreksi oleh rekan yang lain.
    terima kasih

  • afenyanisandi

    Member
    23 August 2011 at 8:38 am
    Originaly posted by debi:

    Setau ku klo royalti 7 % itu merupakan pajak daerah

    pajak daerah itu masuknya ke mana ya? ke daerah atau pemusatan?

  • kusuma84

    Member
    23 August 2011 at 8:42 am
    Originaly posted by afenyanisandi:

    pajak daerah itu masuknya ke mana ya? ke daerah atau pemusatan?

    ke daerah rekan,.

    salam

  • afenyanisandi

    Member
    23 August 2011 at 8:53 am

    owh gitu ya, makanya pajak daerah itu tidak di pungut atau di setor ke DJP ya?

    makanya tatacaranya berbeda, huft, belajar lg pajak daerah deh.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now