Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › objek pph atas tempat kursus /les
objek pph atas tempat kursus /les
Dear rekan ortax..
untuk suatu usaha tempat kursus / les atas nama peorangan, dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan, objek pph apa sajakah yang dikenakan. mohon pencerahan dari rekan rekan ortax..
salam,
asmaPPh sewa 4(2) setor sendiri jk tempat les sewa ke orang pribadi lagi.
PPh 21 karyawan seperti halnya perusahaan yg melakukan penggajian dan pemotongan pph.gedung milik sendiri , ga sewa
ini les kumon seperti bayar royalty gitu.., pemilik kursus nya termasuk umkm ga ya? ( omzet dibawah 4.8 m)
spt nya pakai yg mana ya..?
salam.
asmakl saya sih pph 21 utk karyawan, pph 23 utk royalti
- Originaly posted by asma:
ini les kumon seperti bayar royalty gitu.., pemilik kursus nya termasuk umkm ga ya? ( omzet dibawah 4.8 m)
1. pph 21 atas gaji yg di bayar oleh pemilik franchise kumon ke karyawan pengajarnya, lapor dan ttd an si pemilik
2. pph 23 utk royalti
3. untuk penghasilan tempat kursusnya di potong pph 21 bukan PP 23 yg omset dibawah 4,8 - Originaly posted by asma:
pemilik kursus
Pemilik ikut mengajar apa tidak?
Jika ya, bisa dimasukkan sebagai Pekerjaan bebas dan menggunakan Norma. SPT OP 1770. kalau gedung milik sendiri maka hanya pph 21.
kalau omset dibawah 4,8 m boleh ajukan surat keterangan pp 23, tp kalau les customernya juga kebanyakan orang pribadi lagi, jadi mereka juga gk akan motong pph.- Originaly posted by dennyy:
1. pph 21 atas gaji yg di bayar oleh pemilik franchise kumon ke karyawan pengajarnya, lapor dan ttd an si pemilik
2. pph 23 utk royalti
3. untuk penghasilan tempat kursusnya di potong pph 21 bukan PP 23 yg omset dibawah 4,8penghasilan atas kepemilikan kursus kog pph 21 ya pak? kan bukan penghasilan dari satu pemberi kerja? tapi penghasilan dari kegiatan usaha..
mohon pencerahannya..
salam..
asma - Originaly posted by iwan wardiman:
kalau gedung milik sendiri maka hanya pph 21.
kalau omset dibawah 4,8 m boleh ajukan surat keterangan pp 23, tp kalau les customernya juga kebanyakan orang pribadi lagi, jadi mereka juga gk akan motong pph.surat keterangan pp 23 apa bisa buat pph 23 atas royalti jugaga pak..?
atau royalti wajib dibayar karena franchise ..?mohon pencerahannnya..
salam,
asma - Originaly posted by wilsonfisk:
kl saya sih pph 21 utk karyawan, pph 23 utk royalti
bapak punya franchise juga ya?
boleh minta emailnya pak.., mungkin bisa sharing2..hehe