• OBJEK PPH 21

     dennykasan updated 13 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • cantikindah

    Member
    9 August 2010 at 11:50 am

    dear teman-teman sekalian,

    mohon bantuannya mengenai objek pph 21. contoh kasusnya misalnya begini : karyawan pt.A mendapatkan uang rp.10.000,- dari perusahaan untuk membeli beras 1 kg (natura). gaji pokoknya nya rp.1.500.000,- lembur rp.500.000,- jadi kita perhitungkan total penghasilan brutonya berapa ? kalau misalnya gaji dan lemburnya angkanya sama, tapi utk berasnya , perusahaan bukan memberikan uang, tapi memang kasih benda(berasnya) langsung sebesar 1 kg. bagaimana ? thks

  • cantikindah

    Member
    9 August 2010 at 11:50 am
  • dennykasan

    Member
    9 August 2010 at 11:56 am
    Originaly posted by cantikindah:

    tapi utk berasnya , perusahaan bukan memberikan uang, tapi memang kasih benda(berasnya) langsung sebesar 1 kg. bagaimana ?

    merupakan natura, dikoreksi fiskal, tidak dapat menjadi penambah penghasilan karyawan dalam perhitungan PPh Pasal 21.. kecuali natura yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam KMK No.466/KMK.04/2000 dan KEP-213/PJ/2001.
    salam rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now