Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Objek Pengenaan PPh Mixing Film

  • Objek Pengenaan PPh Mixing Film

     FintaElvira updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 16 Posts
  • FintaElvira

    Member
    8 April 2014 at 9:40 am

    Teman-teman mau tanya nih.. Sebenarnya PPh Mixing Film dikenakan untuk apa saja ya?
    Perusahaan saya adalah BUMN (sehingga Wajib Pungut). Jika perusahaan saya memakai jasa pembuatan video (untuk kepentingan pelatihan internal) apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?

  • FintaElvira

    Member
    8 April 2014 at 9:40 am

    Teman-teman mau tanya nih.. Sebenarnya PPh Mixing Film dikenakan untuk apa saja ya?
    Perusahaan saya adalah BUMN (sehingga Wajib Pungut). Jika perusahaan saya memakai jasa pembuatan video (untuk kepentingan pelatihan internal) apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?

  • FintaElvira

    Member
    8 April 2014 at 9:40 am
  • FintaElvira

    Member
    8 April 2014 at 9:40 am

    Teman-teman mau tanya nih.. Sebenarnya PPh Mixing Film dikenakan untuk apa saja ya?
    Perusahaan saya adalah BUMN (sehingga Wajib Pungut). Jika perusahaan saya memakai jasa pembuatan video (untuk kepentingan pelatihan internal) apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 9:52 am
    Originaly posted by FintaElvira:

    apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?

    iya

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 9:52 am
    Originaly posted by FintaElvira:

    apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?

    iya

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 9:52 am
    Originaly posted by FintaElvira:

    apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?

    iya

  • FintaElvira

    Member
    8 April 2014 at 10:07 am

    Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih

  • FintaElvira

    Member
    8 April 2014 at 10:07 am

    Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih

  • FintaElvira

    Member
    8 April 2014 at 10:07 am

    Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:08 am
    Originaly posted by FintaElvira:

    Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih

    iya, non komersil atau tidak sepanjang ada penghasilan yang dibayarkan ke pihak pemberi jasa (WP Badan) tetap dikenakan PPh 23

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:08 am
    Originaly posted by FintaElvira:

    Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih

    iya, non komersil atau tidak sepanjang ada penghasilan yang dibayarkan ke pihak pemberi jasa (WP Badan) tetap dikenakan PPh 23

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:08 am
    Originaly posted by FintaElvira:

    Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih

    iya, non komersil atau tidak sepanjang ada penghasilan yang dibayarkan ke pihak pemberi jasa (WP Badan) tetap dikenakan PPh 23

  • FintaElvira

    Member
    8 April 2014 at 10:14 am

    Terima kasih 🙂

  • FintaElvira

    Member
    8 April 2014 at 10:14 am

    Terima kasih 🙂

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now