Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan objek pajak untuk yayasan katolik seperti biara

  • objek pajak untuk yayasan katolik seperti biara

     ansi updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 8 Posts
  • ansi

    Member
    8 October 2015 at 11:39 am

    hallo rekan2 ortax… saya mau minta bantuannya ya!!!! kalau di organisasi nirlaba seperti biara pastoral katolik itu wajib atau tidak mendaftarkan diri untuk di kukuhkan menjadi PKP? terima kasih atas jawabannya yah. syaloomm

  • ansi

    Member
    8 October 2015 at 11:39 am
  • Tomcat

    Member
    9 October 2015 at 8:41 am

    tidak perlu kecuali yayasan juga mempunyai kegiatan lain yaitu menjual bkp atau jkp

  • ansi

    Member
    9 October 2015 at 9:42 am

    di biara kami memiliki usaha penjahitan dan penggilingan juga yang omsetnya hanya mencapai 72 juta pertahun. apakah atas omset itu kami membayar pajak juga? mksh sebelumnya

  • Tomcat

    Member
    9 October 2015 at 10:07 am

    untuk menjadi pkp rasanya tidak perlu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 Batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN dinaikkan menjadi Rp4,8 miliar setahun

    emang yayasan tsb sudah punya ada npwp ya..?

  • ansi

    Member
    9 October 2015 at 10:15 am

    kami belum memiliki NPWP dan kebetulan pater ekonom kami menugaskan saya dalam hal pajak tetapi saya masih awam dengan pajak. beliau menginginkan kantor kami harus memiliki NPWP. apakah kami harus memiliki NPWP?

  • Tomcat

    Member
    9 October 2015 at 10:25 am

    sebagai warga negara yang baik ya..daftar saja

  • ansi

    Member
    9 October 2015 at 10:27 am

    ok makasih banyak yah saudara tomcat.. tuhan memberkati

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now