Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Objek Pajak PPh pasal 23
mau nanya nih…
1. Apakah Jasa Tailor masuk kategori Objek Pajak PPh pasal 23???
2. Menurut aturan bagi yang tidak ber-NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif biasa…,,, tapi apakah bisa Pemungut melakukan potongan PPh pasal 23 dengan tarif normal berdasarkan NPWP Pribadi dalam hal ini NPWP pemilik Perusahaan Jasa Tailor, bukan NPWP Perusahaan Jasa Tailor dimaksud.
3. Apabila point 2 di atas tidak diperkenankan,,, bagaimana cara penyetoran PPh Pasal 23 tadi???? apakah di SSP dicantumkan NPWP Pemungut atau gimana ya????mohon penjelasannya ^_^
- Originaly posted by inam:
mau nanya nih…
1. Apakah Jasa Tailor masuk kategori Objek Pajak PPh pasal 23???
jasa jahit untuk perusahaan bisa jadi jasa maklon tapi kalo untuk OP tidak bisa dikenakan PPh 23
ooooo,,,, jadi gak perlu ada pungutan PPh pasal 23 ya?????
- Originaly posted by inam:
ooooo,,,, jadi gak perlu ada pungutan PPh pasal 23 ya?????
jika OP itu dipotong PPh 21
misalnya perusahaan saya membayar ongkos jahit PDH ke Rekanan (Jasa Penjahit) sebesar Rp. 100.000.000,- berarti gak dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% gitu ya????
- Originaly posted by inam:
Rekanan (Jasa Penjahit)
ini bentuknya perusahaan atau OP ?? jika OP tidak ada PPh 23, tapi PPh 21
Perusahaan pak…. ^_^
- Originaly posted by inam:
Perusahaan pak…. ^_^
bisa dikenakan PPh 23 jasa maklon
Perusahaan Jasa tailor tadi tidak punya NPWP tapi Pemiliknya punya NPWP,,, bisa gak pak pemungutan PPh pasal 23nya itu menggunakan NPWP Pemilik?????
- Originaly posted by inam:
Perusahaan Jasa tailor tadi tidak punya NPWP tapi Pemiliknya punya NPWP
kok bisa ya perusahaan belum ber-NPWP??
Originaly posted by inam:bisa gak pak pemungutan PPh pasal 23nya itu menggunakan NPWP Pemilik?????
Ya tergantung invoice/tagihan, jika ke OP maka bisa PPh 21 tapi jika perusahaan maka tetap dikenakan PPh 23 dengan tarif lebih tinggi 100%, dalam hal ini tarif 4%
oke pak…
makasih bantuannya
salam kenal ^_^