Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Objek Pajak PPH Pasal 21
Yth. Rekan Ortax, dalam hal pemberian uang makan bagi seluruh pegawai sebagai pengganti uang makan pada saat bulan puasa apakah objek pajak PPH pasal 21.
- Originaly posted by asofyan:
Yth. Rekan Ortax, dalam hal pemberian uang makan bagi seluruh pegawai sebagai pengganti uang makan pada saat bulan puasa apakah objek pajak PPH pasal 21.
Ya….
dalam hal pemberian uang makan bagi seluruh pegawai sebagai pengganti uang makan…., apa bedanya? ya ini termasuk objek pph 21 dan bersifat tunjangan bukan penggantian.
Viewing 1 - 4 of 4 replies