• Objek Pajak PPH 23

  • JJ

    Member
    31 October 2024 at 11:45 am

    selamat siang,

    ingin bertanya, jika PT A menitipkan barangnya pada PT B untuk di jualkan secara online. PT B perusahaan non-pkp dan pada perjanjian setiap akhir periode barang yang terjual akan masuk ke rekeing PT B dulu, setelah ada penagihan dari PT A baru akan dibayarkan oleh PT B, karna pada perjanjiannya PT B belum mendapat komisi apabila belum mencapai target jualan PT A, dan di bulan pertama ini PT B belum mendapat komisi, apakah penghasilan dari penjualan tersebut masuk ke dalam objek pajak pph 23? karena PT B adalah perusahaan non-pkp. mohon bantuannya, terima kasih

  • wverdi

    Member
    1 November 2024 at 9:52 am

    Penghasilan tersebut bukan objek PPh 23, komisi/biaya perantara PT B yang objek PPh 23

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now