Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Objek Pajak PPH 23
selamat siang,
ingin bertanya, jika PT A menitipkan barangnya pada PT B untuk di jualkan secara online. PT B perusahaan non-pkp dan pada perjanjian setiap akhir periode barang yang terjual akan masuk ke rekeing PT B dulu, setelah ada penagihan dari PT A baru akan dibayarkan oleh PT B, karna pada perjanjiannya PT B belum mendapat komisi apabila belum mencapai target jualan PT A, dan di bulan pertama ini PT B belum mendapat komisi, apakah penghasilan dari penjualan tersebut masuk ke dalam objek pajak pph 23? karena PT B adalah perusahaan non-pkp. mohon bantuannya, terima kasih
Penghasilan tersebut bukan objek PPh 23, komisi/biaya perantara PT B yang objek PPh 23