Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › objek pajak pph 23
jadi saya mempunyai transaksi jasa keagenan dimana pihak penyedia jasa merupakan CV dan mempunyai suket. karena jasa keagenan bukan merupakan pph final maka saya tetap potong 2 %. tapi dia malah ngotot bahwa dia tidak kena pajak alias 0 % karena punya suket. tolong bantu saya mencari bukti konkret mengenai masalah ini terimakasih
setahu saya Suket yang bisa membuat si WP tidak dipotong adalah Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pemungutan PPh Pasal 23. Apakah di lawan transaksi benar menunjukkan dan memberikan salinan Surat keterangan Bebas (biasa disebut SKB PotPut)?
contoh nya seperti in https://ebilling.tpkkoja.co.id/NiBS/transaction/document?id=588532
selama SKB PotPUt nya masih berlaku (karena hanya berlaku sampai 31 Desember pada tahun pajak terterentu, karen SKB PotPut harus diminta tiap tahun)