Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › objek pajak pph 23
dear ortax
saya mau bertanya apa sih bedanya kode objek pajak pph 23 28-423-01 dengan 28-423-02 terkhusus untuk yang umkm
28-423-01 , dipakai oleh WP yang memiliki kewajiban sebagai Pemotong , memotong 0,5% terhadap WP UMKM yang memiliki Suket PP23/2018. Klo ga ada Suket ga boleh potong 0,5%.
klo 28-423-02 , saya tidak tahu dan tidak pernah saya pakai, tapi dari bahasanya sih saya menebak, ini dipakai oleh WP UMKM itu sendiri yang melakukan pembelian barang / jasa.
maaf jadi apa ini ada hubungan nya dengan objek pajak penggunaan jasa tertentu?? atau memang hanya terpaku pada suket ?
memangnya , Anda sedang menghadapi transaksi apa?
saya ga bisa kasih jawaban yang men-cover semua kasus, karena keterbatasan ilmu juga.
Jadi sebaiknya anda kasih spesifik transaksi apa yang sedang di hadapi.
seharusnya selama WP lawan transaksi merupakan UMKM, dan dia sendiri melaporkan pendapatan usaha dengan PPh 0,5%, maka Anda sbg pemotong harus potong 0,5%, (dengan catatan anda harus pegang Suket PP23/2018). Di sini pahami, jangan terbalik. Harus tentukan terlebih dahulu Potong dengan jenis PPh 0,5% baru diikuti syarat Suket. Bukan dipahami, kalau ada Suket berarti semua transaksi potong 0,5%.
saya sedang menghadapi transaksi jasa keagenan
hm…. asumsi Anda Pembeli WP Badan, si penjual WP orang Pribadi, atas transaksi jasa keagenan, menurut saya ini bisa disputable klo potong PPh UMKM 0,5%.
Karena PPh21 harus di dahulukan, kecuali dapat dibuktikan Jasa Keagenan itu Bukan semata imbalan hasil kerja orang perorangan. Sebab PPH UMKM itu hanya berlaku bagi “Pengusaha” bukan “Pekerjaan Bebas”. disini ada batas yang abu-abu. Karena Pekerjaan Bebas itu intinya adalah perkerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus dan tidak terikat oleh hubungan kerja.
di PP 23 / 2018 pasal 2 ayat 3 dijelaskan yang tidak termasuk Penghasilan Bruto kena Final, salah satu nya adalah penghasilan dari pekerjaan bebas. Definisi Pekerjaan Bebas bisa cek ke PER 16/PJ/2016 salah satu nya di pasal 3 yakni pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
Nah jadi Anda harus lebih detail lagi Jasa Keagenan ini Agen apa? Agen Asuransi dianggap pekerjaan bebas. Agen pencari Tenaga Kerja dianggap pekerjaan bebas.
kalau asumsi si Penjual adalah WP Badan, maka clear Anda dihadapkan pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa keagenan atau PPh UMKM 0,5% kalau dapat dibuktikan Suket PP23/2018.
disini keagenan yang dimaksud ialah menjadi perantara penjualan properti. dan sepertinya ini merupakan perkerjaan bebas. tetapi ia memliki suket. jadi apakah ia akan terkena pph umkm sebesar 0.5 %
iya menurut saya pemotongannya harus PPh21 dengan pilih Jenis nya “Bukan Pegawai” tarif nya 5%* x 50% x [Nilai Fee Agen tidak termasuk harga jual beli Properti].
5% akan naik menjadi 15% ketika Nilai Fee nya melebihi 120 juta tapi kurang dari 500 juta.
Nah setelah dari sini baru akan dispute dengan si Pembeli, jika Pembeli ngotot dipotong dgn PPh UMKM 0,5%. Di sini bukan bicara peraturan yang benar seperti apa lagi, tetapi lebih ke siapa yang mau ngalah dan siapa yang tanggung beban pajak nya.
jadi apakah wp badan tidak menjadi patokan bahwa jasa keagenan akan dipotong 0,5 % ???
Gini, WP Badan disini saya batasi selain dari pada bendahara negara/BUMN/lembaga yang memakai APBN. yah. dan Juga batas nya WP Badan Dalam Negeri saja yah.
ada 2 cabang pemikiran, 1. WP Badan ber omset lebih dari 4,8 Miliar atau sudah tidak berhak tarif UMKM karena jangka waktu. Maka A. liat jenis transaksi, bisa kena PPh pasal 23 bila masuk kedalam list Jasa yang di PMK 151. B. Yang pasti bukan PPh21 karena Pph21 hanya utk Orang perornagan. C. bisa kena PPh pasal 22 bila Barang yang dibeli masuk ke dalam list PPh pasal 22. D bisa dipungut PPN terutama WP Badan penjual sudah status PKP.
2. WP Badan ber-omset kurang dari 4,8 Miliar. maka A. bila punya Suket PP 23/2018 alias masih berhak, maka atas transaksi Barang maupun Jasa kena PPh UMKM. NAMUN Ada Barang atau Jasa yang dikecualikan seperti bila Jasa Akuntansi, Jasa Legal, dsb liat Pasal 2 PP23/2018 & 99/PMK.03/2018 di sana dikecualikan.
B. Bila tidak punya Suket PP23/2018, maka jelas tidak berhak di potong PPh 0,5% sehingga kembali ke Poin 1A, 1B, 1C, atau 1D (liat mana yang cocok)
oh baik saya menegerti berarti kalau di kasus saya yaitu jasa agen tidak bisa kena 0,5 %. jadi objek pajak yang sesuai transaksi tersebut apa ya pak ( maaf banyak bertanya )
kena PPh21 , tarif nya pakai yang Bukan Pegawai
tapi dia cv bukan perorangan pak
makanya, Anda sewaktu memberi informasi yang lengkap.
di atas sudah saya jabarkan antara WP Badan dan WP orang pribadi
maaf pak, baik berarti dia terkena pph 23 yang biasa ya pak yaitu yang 2 % untuk jasa keagenan
iya WP Badan, utk Jasa Keagenan , ini termasuk list jasa di PMK 151 yang kena PPh Pasal 23.
sepanjang si CV ini tidak dapat dpt memberikan salinan Surat keterangan PP23/2018 yang masih berlaku, maka kena PPh pasal 23.
yes dia gada suket itu dia adanya suket nomor 55 tahun 2022