Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Objek Pajak Daerah di Hotel
Objek Pajak Daerah di Hotel
Teman-teman, saya ingin bertanya. Dalam sebuah hotel umumnya terdapat fasilitas restoran, parkir, hiburan, dan air tanah. sementara fasilitas tersebut ialah jenis dari objek pajak daerah, apakah atas fasilitas tesebut tetap dikenakan pajak hotel atau dikenai pajak daerahnya masing2?
- Originaly posted by saikoo06:
Teman-teman, saya ingin bertanya. Dalam sebuah hotel umumnya terdapat fasilitas restoran, parkir, hiburan, dan air tanah. sementara fasilitas tersebut ialah jenis dari objek pajak daerah, apakah atas fasilitas tesebut tetap dikenakan pajak hotel atau dikenai pajak daerahnya masing2?
semuanya kena Pajak Hotel
Selama penotaannya satu dengan sewa hotel dan sebagainnya
Setuju
subjek pajak daerah ialah orang pribadi/badan yang memanfaatkan fasilitas. dan sesuatu dikatakan objek pajak hotel apabila fasilitas tesebut diselenggarakakan dan dikelola oleh pihak hotel. misal, didalam hotel terdapat fasilitas air yang dikelola oleh pihak swasta, bukan dari hotel. berarti fasilitas tersebut dikenakan pajak air tanah, maka atas pelaksanaan pemungutannya bagaimana?
- Originaly posted by BEKAWE:
Selama penotaannya satu dengan sewa hotel dan sebagainnya
subjek pajak daerah ialah orang pribadi/badan yang memanfaatkan fasilitas. dan sesuatu dikatakan objek pajak hotel apabila fasilitas tesebut diselenggarakakan dan dikelola oleh pihak hotel. misal, didalam hotel terdapat fasilitas air yang dikelola oleh pihak swasta, bukan dari hotel. berarti fasilitas tersebut dikenakan pajak air tanah, maka atas pelaksanaan pemungutannya bagaimana?
Semua kena pajak daerah dan di tambah lagi kena pajak reklame juga.. Kalau dia pasang reklame.. Apabila butuh bantuan dalam pengurusannya bisa hubungi saya di 087868880642..thanks.
Hallo Rekan,
Saya ingin menanyakan masalah perpajakan yang berhubungan dengan hotel dan vacation club
Misalkan A adalah persh vacation club dimana menjual paket hotel dengan sistim poin selama beberapa tahun , paket 10 tahun 600 poin per tahun seharga 10 juta (sekali aja) dan tiap tahun ada biaya maintenance 3% berupa biaya anggota tahunan dari paket 10 juta tersebut.
Kira2 pajak apa yang berkenaan dengan transaksi pembelian paket dan maintainancenya per tahun?
Misalkan vacation club tersebut menyewa sebuah hotel ( maka otomasi kena pph 23 /ppn ?) dan bila mana menggunakan kamar2 hotel tersebut untuk keperluan member diatas ( apabila member hanya berdasar kan poin cek in) apakah transaksi member cek in kena pajak (23 / ppn)?Bukan transaksi uang) apakah juga kena PB1?
Kalau misalkan kita waktu member cek in selain poin, kita juga ada mice seperti room service di charge 50ribu .. pajak apa yg dikenakan? setau saya PB1 ya bukan pajak pusat PPN Bagaimana perlakuannya ya rekan?