Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Objek Pajak atas Hutang Piutang
Objek Pajak atas Hutang Piutang
apakah perjanjian hutang piutang termasuk objek pajak?
hutang dimaksudkan sebagai modal
mohon info ya teman2bantu menjawab ya rekan
berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan:
“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
……………………
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;”kemudian berdasarkan Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang Menjadi Modal (Debt to Equity Swap) disebutkan:
“Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku terakhir maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika”;sehingga dapat disimpulkan jika hutang dimaksudkan sebagai modal selama nilainya sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika
okee kaa terima kasih