Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Objek pajak adlh Penghasilan, (yg diakui penghasilan krn penjualan itu sikeuntungan)uu 36 psl 4 1 d.

  • Objek pajak adlh Penghasilan, (yg diakui penghasilan krn penjualan itu sikeuntungan)uu 36 psl 4 1 d.

     hangsengnikkei updated 10 years, 6 months ago 20 Members · 149 Posts
  • supriy0n0

    Member
    26 September 2013 at 2:29 pm
  • supriy0n0

    Member
    26 September 2013 at 2:29 pm

    Tanya.. donk MASTER-MASTER PAJAK YTH…

    KLO Loper koran / Pedagang sembako itu penghasilan karena PENJUALAN BUKAN… ???? UU 36 Pasl 4 (1) d.

  • supriy0n0

    Member
    26 September 2013 at 2:29 pm

    Tanya.. donk MASTER-MASTER PAJAK YTH…

    KLO Loper koran / Pedagang sembako itu penghasilan karena PENJUALAN BUKAN… ???? UU 36 Pasl 4 (1) d.

  • hangsengnikkei

    Member
    26 September 2013 at 2:36 pm
    Originaly posted by supriy0n0:

    KLO Loper koran / Pedagang sembako itu penghasilan karena PENJUALAN BUKAN… ???? UU 36 Pasl 4 (1) d

    kl 4 ayat 1 larikan ke laba usaha, kl 4 ayat 2 larikan ke penghasilan tertentu lainnya kl emg memenuhi kriteria PP 46, kl pusing larikan ke rumah sakit terdekat

  • hangsengnikkei

    Member
    26 September 2013 at 2:36 pm
    Originaly posted by supriy0n0:

    KLO Loper koran / Pedagang sembako itu penghasilan karena PENJUALAN BUKAN… ???? UU 36 Pasl 4 (1) d

    kl 4 ayat 1 larikan ke laba usaha, kl 4 ayat 2 larikan ke penghasilan tertentu lainnya kl emg memenuhi kriteria PP 46, kl pusing larikan ke rumah sakit terdekat

  • metzcren

    Member
    26 September 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by supriy0n0:

    KLO Loper koran / Pedagang sembako itu penghasilan karena PENJUALAN BUKAN… ???? UU 36 Pasl 4 (1) d.

    lah ini lagi… Koran itu emangnya harta si loper koran?
    jelas2 huruf d itu untuk penjualan karena pengalihan harta..
    baca penjelasannya gan..

    Huruf d

    Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.

    Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.

    Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.

    Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.

    Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak.

  • metzcren

    Member
    26 September 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by supriy0n0:

    KLO Loper koran / Pedagang sembako itu penghasilan karena PENJUALAN BUKAN… ???? UU 36 Pasl 4 (1) d.

    lah ini lagi… Koran itu emangnya harta si loper koran?
    jelas2 huruf d itu untuk penjualan karena pengalihan harta..
    baca penjelasannya gan..

    Huruf d

    Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.

    Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.

    Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.

    Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.

    Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak.

  • supriy0n0

    Member
    26 September 2013 at 2:50 pm

    Yth hangsengnikkei

    jadi jawabannya penjulan sembako bukan penghasilan karena PENJUALAN.. Menurut Pasal 4 (1) ( y.. pak master..)

  • supriy0n0

    Member
    26 September 2013 at 2:50 pm

    Yth hangsengnikkei

    jadi jawabannya penjulan sembako bukan penghasilan karena PENJUALAN.. Menurut Pasal 4 (1) ( y.. pak master..)

  • hangsengnikkei

    Member
    26 September 2013 at 2:54 pm
    Originaly posted by supriy0n0:

    jadi jawabannya penjulan sembako bukan penghasilan karena PENJUALAN.. Menurut Pasal 4 (1) ( y.. pak master..)

    jawabannya PKP = Phasilan bruto – biaya
    iyeh…

  • hangsengnikkei

    Member
    26 September 2013 at 2:54 pm
    Originaly posted by supriy0n0:

    jadi jawabannya penjulan sembako bukan penghasilan karena PENJUALAN.. Menurut Pasal 4 (1) ( y.. pak master..)

    jawabannya PKP = Phasilan bruto – biaya
    iyeh…

  • luckyma

    Member
    26 September 2013 at 2:56 pm

    jawabannya 4(1)c sup, bukan 4(1)d, baca UU nya jangan loncat2

  • luckyma

    Member
    26 September 2013 at 2:56 pm

    jawabannya 4(1)c sup, bukan 4(1)d, baca UU nya jangan loncat2

  • supriy0n0

    Member
    26 September 2013 at 3:02 pm

    jadi.. maksud penghasilan penjual sembako itu PKP = Phasilan Bruto – Biaya..

    BETUL.. KAN PAK Hangsengnikkei…
    (Betul atau salah, saja pak jawabnya Biar saya G..nanya lagi)

  • supriy0n0

    Member
    26 September 2013 at 3:02 pm

    jadi.. maksud penghasilan penjual sembako itu PKP = Phasilan Bruto – Biaya..

    BETUL.. KAN PAK Hangsengnikkei…
    (Betul atau salah, saja pak jawabnya Biar saya G..nanya lagi)

Viewing 1 - 15 of 149 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now